Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jombang, detikkasus.com – Minggu 19 november 2017, Menguak 19 Pelaku Kasus Penganiayaan dan Pengroyokan diwilayah Hukum Polsek Wonosalam Kabupaten Jombang setahun silam, Setelah 2 Pelaku di tanglap dan menjalani Hukuman yakni 2 Jidong dan Adi Sejajar, 17 Pelaku Lainnya sampai sekarang masih DPO Polres Jombang.
Berita sebelumnya: Agus Setiawan Korban Koma di RSU Jombang.
Jombang, Kejadian Naas yang menimpah Agus Stiawan Warga Dusun Sranten, Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam di aniaya dan di keroyok oleh puluhan pelaku dari wilayah hukum wonosalam.
Kejadian tersebut selasa 05 juli 2016 di wonosalam, Korban tidak tau apa apa, namun tiba tiba di hadang oleh puluhan pelaku yang di duga mendem miras jenis arak.
Saat ini korban sedang di rawat di RSU Jombang dalam keadaan Koma,
Menurut keterangan Keluarga Korban SA inesial mengatakan: setelah kejadian perkara pengroyokan oleh puluhan pelaku di Dusun Panglungan Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, korban tidak sadarkan diri karena di aniaya secara berat, oleh warga sekitar awalnya di larikan diri ke Rumah Sakit Mojowarno.
Karena parahnya Rumah Sakit Mojowarno tidak menerima alias tidak tanggung, hingga korban di larikan ke RSU Jombang.
Eronisnya Pihak Rumah Sakit Umum (RSU), Jombang tidak melayani Kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). ujar keluarga Korban kepada Jejak Kasus.
Masih seputaran Kejadian Perkara: Diduga kuat penyebab dari tidak kontrolnya puluhan pelaku tega mengeroyok dan menganiaya separah itu, adalah Miras. Puluhan pelaku mabuk karena minum arak yang di duga beli dari penjual atas nama WR inesial di duga di bekingi oleh oknum polisi wonosalan, tambahnya.
Polisi Polsek Wonosalam, sempat mengamankan satu pelaku, namun di lepas.
Hingga salah satu warga melaporkan hal tersebut ke Polres Jombang, dan Polisi Polres masih berhasil mengamankan dua pelaku, atas nama Jidong nama samaran warga babatan wonosalam, Adi Sejajar warga Bagongan Desa Sumberjo Wonosalam, Ucap narasumber.
Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menambahkan: Pelaku dapat di jerat dengab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Pasal 351
1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
jo Pasal 170 KUHP.
Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum: dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang. Bersambung. (Priya).
SIDANG Kasus Penganiayaan Berat Menimpah Agus Stiawan’ di PN Jombang.
https://youtu.be/SV6y0JuVxLQ