detikkasus.com – Polda Bali – Enam kasus yang ditangani jajaran Polda Bali dipertanyakan dan didalami pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab bersama enam orang Ombudsman RI Perwakilan Jakarta dan Bali berkunjung ke Polda Bali, Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kedatangan rombongan Ombudsman ini diterima langsung Irbid Bin Itwasda Polda Bali AKBP Drs. Putu Sumartha di ruang rapat Diviacita Polda Bali. Wakapolres Buleleng dan Tabanan serta Kabag Ops Polres Karangasem juga turut hadir mendampingi para penyidik yang menangani enam kasus tersebut.
Umar Ibnu Alkhatab menyebutkan, dari enam laporan tersebut, empat diantaranya dilaporkan di Bali, sedangkan dua laporan lagi dilaporkan di Jakarta. Ketika menerima laporan, Ombudsman tidak langsung menjustifikasi penyidik atau polisi sudah salah atau tidak melayani. Akan tetapi, laporan tersebut diselesaikan dengan menggunakan metode klarifikasi atau bertanya.
Klarifikasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus tersebut. Apakah kasus ini masih diranah lidik atau sidik. Jika penyidik tidak ada melakukan pelanggaran, sudah bekerja sesuai dengan prosedur, KUHAP, Protap dan manajemen penyidikan, maka laporan tersebut akan diurus agar bisa ditutup dan diselesaikan. Ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan penyidik, tetapi masyarakat ingin mendapat kepastian hukum.
“Jadi kita bekerja untuk memberikan kesejahteraan kepada publik. Polisi memberikan kepastian hukum, Ombudsman menegaskan bahwa rakyat menerima keadilan itu,” ucapnya.
Menurutnya pertemuan bersifat strategis semacam ini sudah dilakukan berulang-ulang kali, sehingga perlu dikembangkan dan ditingkatkan demi mencapai tujuan bersama. “Mudah-mudahan melalui pertemuan ini dapat membangun satu kesepakatan dan kesepahaman bersama, untuk menyelesaikan laporan yang masuk dalam rangka membangun tegaknya sebuah keadilan hukum,” tegas Umar Ibnu Alkhatab.
Sementara AKBP Drs. Putu Sumartha menyampaikan, Ombudsman bekerja melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, salah satunya adalah institusi Polri. Diharapkan kedatangan ORI dari Jakarta dan Bali ini, akan memberikan pencerahan kepada para penyidik Polda Bali.
“Para penyidik yang memang menangani enam kasus ini, agar mempersiapkan kelengkapan administrasi penanganan perkara terkait adanya laporan yang dsampaikan oleh pelapor kepada pihak Ombudsman,” tutupnya. (DK-Bali).
Sumber: Tribratanews.polri.go.id