Polda Jatim – Polres Tuban-Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban tadi malam pukul 21.00 WIB membekuk dua orang pelaku tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa ijin edar di Desa Karangagung Kecamatan Palang, Kab Tuban. Rabu (12/7)
Satu tersangka diantaranya berinisial W (35) alamat Ds. Karangagung Kecamatan Palang Tuban. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Karangagung telah ada orang menjual karnopen tanpa ijin. Setelah dilakukan penyelidikan dan tepatnya di rumah tersangka berinisial W dilakukan penggledahan dan benar tersangka telah menyimpan dan mengedarkan obat terlarang jenis karnopen. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka serta penyitaan terhadap barang bukti berupa 5.000 (Lima ribu) butir karnopen dan uang tunai sebesar Rp. 485.000 (Empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
“Kita sudah melakukan penggledahan terhadap rumah tersangka dan dan menyimpan barang bukti yang di temukan di TKP” Tegas Kapolsek Palang
Dari hasil penangkapan tersebut kedua tersangka diamankan di Markas Polsek Palang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Tuban.
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.