Kades Sungai Solok Ngaku Telah Laksanakan DD Sesuai Prosedur

 

Pelalawan, detikkasus.com – Kepala Desa Sungai Solok, Abdul Haris mengaku bahwa pengelolaan dana desa (DD) sejak tahun 2016-2017 telah sesuai prosedur.

Hal itu ia tegaskan kepada media ini saat ditemui dikediamannya di Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu (18/11/17), menyikapi banyaknya penyalahgunaan dana desa yang telah di kucurkan oleh pemerintah saat ini.

Dijelaskannya, saya menjabat sebagai kepala desa sejak pertengahan tahun 2015 lalu. Sehingga pelaksanaan anggaran yang penuh jadi tanggung jawab saya, dana kucuran pada tahun 2016 hingga tahun ini. Dana yang telah diterima desa dari pemerintah yaitu, pertama alokasi dana desa (ADD) dana PPPIDK dan DD (dana desa).

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Rutin Dilaksanakan

Pengelolaan ADD setiap tahun, telah dilaksanakan sesuai peruntukannya. Sebesar Rp 900 juta lebih ADD tahun 2016 lalu telah dipergunakan untuk biaya honor dan tunjangan aparat desa seperti RT, RW, Kadus, LPM, BPD dan lain sebagainya. Juga digunakan untuk sebagian kegiatan lainnya di desa, jelasnya.

Baca Juga:  Berikan Kenyamanan Masyarakat Di Pura Pulaki Dengan Laksanakan strong Poin

Sedangkan DD yang diterima pada tahun 2016 lalu sebesar Rp 700an juta, telah dipergunakan untuk pembangunan Jalan semenisasi sepanjang 1800 meter dengan lebar 1,2 meter dan tinggi 12 centi meter.

Begitu juga dana PPIDK (percepatan pembangunan infrastruktur desa/kelurahan) yang diterima pada tahun 2016 sebesar Rp 450 juta. Dana itu telah dipergunakan untuk kegiatan pembangunan jalan semenisasi sepanjang 1200 meter. Sedangkan kucuran DD tahun ini sebesar Rp 800 juta lebih, baru dicairkan 60%. Dana tersebut sedang dilaksanakan pembangunan jalan semenisasi 2 KM, sekaligus untuk membangun jembatan di Desa Sungai Solok ini.

Baca Juga:  Terkait Lamria BR Hasibuan Ini Kata Wulan Pengurus DTKS Kecamatan Bilahhulu

Namun dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di desa itu, mendapat kesulitan yang besar. Pasalnya jarak yang ditempuh untuk melangsir bahan material bangunan dengan kendaraan roda dua, kurang lebih 2,5 KM. Sedangkan barang itu tidak bisa masuk dari pulau seberang atau dari pulau Tanjung Batu jika tidak pada waktu laut pasang, bebernya. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *