Sinjai, Detikkasus.com – Proses lelang jabatan calon Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai terus menuai kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan atau elemen masyarakat. Beberapa hari yang lalu PMPPH Sul- Sel menyoroti proses lelang tersebut dan meminta pansel untuk membuka proses pendaftaran ulang.
Kali ini, sorotan tajam kembali mengemuka di ruang publik. Pemuda Muhammadiyah Sinjai melalui Ketua Umumnya Awaluddin kepada Detikkasus.com, 17/11/2017 mengungkapkan bahwa proses lelang jabatan Sekda Sinjai tidak sesuai aturan atau regulasi.
Bagi saya proses lelang jabatan ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka, serta surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-704/KASN/4/2016 Tanggal 22 April 2016 proses seleksinya jga harus dilakukan secara terbuka. (Akmal )