21 Batang Kayu Jati Ilegal Di Sita Polsek Srono. Detik Kasus – Jawa-Bali.

Rabu, 12 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, Detikkasus.com – RABU.12/07/2017, Kasus Illegal logging ternyata masih cukup marak dl wilayah Banyuwangi Selatan. Katiman, 42, warga Dusun Krajan, RT 3, RW 2, Desa/Kecamatan Tegalsari, ditangkap oleh anggota Polsek Srono karena membawa puluhan kayu jati yang sudah berbentuk balok, Senin (10/7).

Kayu Jati yang sudah berbentuk balok itu, itu jumlahnya ada 21 batang dengan panjang dua meter. Oleh tersangka, kayu jati tanpa ada surat itu dibawa dengan mobil pikap. “Tersangka sudah kita titipkan ke lapas, tapi BB (barang bukti) masih di polsek,” cetus Kanitreskrim Polsek Srono, lpda Sutarkam, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7).

Baca Juga:  Sebagai Bhabinkamtibmas Selalu Hadir Kunjungi Rumah Warga Berikan Pesan Kamtibmas

Menurut kanitreskrim, sebanyak 21 batang kayu jati yang dibawa tersangka itu, semua tidak ada dokumenya. Diduga, kayu itu berasal dari hutan petak 48 G, RPH Senepo Utara, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Mobilling dan Dialogis

Terungkapnya dugaan ada kayu jati illegal itu, bermula saat polisi melalukan patroli. Saat melintas di jalan raya Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, sekitar pukul 01.00, curiga dengan mobil pikap bernomor polisi P 9181 VQ yang membawa barang dengan ditutupi terpal. “Seperti keberatan,” terangnya.

Berdasar kecurigaan itu, polisi langsung mengejar dan menghentikan laju pikap yang disopiri Katiman. Saat diperiksa, ternyata di mobil itu ada 21 batang kayu jati yang sudah berbentuk balok.

Baca Juga:  Koramill 0816/15 & Satpol PP Kec. Sukodono melaksanakan Penertiban Bangli

“Mobil pikap berserta kayu dan sopirnya, langsung kita bawa ke polsek,” cetusnya. Sebelum membawa ke polsek, polisi sempat menanyakan dokumen dari kayu itu. Tapi, sopir pikap tidak bisa menunjukannya.
“Tersangka mengaku kayu jati itu hasil tebangan di hutan daerah Kecamatan Siliragung,” terangnya. (TED).

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB