21 Batang Kayu Jati Ilegal Di Sita Polsek Srono. Detik Kasus – Jawa-Bali.

BANYUWANGI, Detikkasus.com – RABU.12/07/2017, Kasus Illegal logging ternyata masih cukup marak dl wilayah Banyuwangi Selatan. Katiman, 42, warga Dusun Krajan, RT 3, RW 2, Desa/Kecamatan Tegalsari, ditangkap oleh anggota Polsek Srono karena membawa puluhan kayu jati yang sudah berbentuk balok, Senin (10/7).

Kayu Jati yang sudah berbentuk balok itu, itu jumlahnya ada 21 batang dengan panjang dua meter. Oleh tersangka, kayu jati tanpa ada surat itu dibawa dengan mobil pikap. “Tersangka sudah kita titipkan ke lapas, tapi BB (barang bukti) masih di polsek,” cetus Kanitreskrim Polsek Srono, lpda Sutarkam, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7).

Baca Juga:  Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Menurut kanitreskrim, sebanyak 21 batang kayu jati yang dibawa tersangka itu, semua tidak ada dokumenya. Diduga, kayu itu berasal dari hutan petak 48 G, RPH Senepo Utara, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Baca Juga:  Saat Bertemu Bhabinkamtibmas Liligundi Himbau Warga Jaga Kesehatan

Terungkapnya dugaan ada kayu jati illegal itu, bermula saat polisi melalukan patroli. Saat melintas di jalan raya Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, sekitar pukul 01.00, curiga dengan mobil pikap bernomor polisi P 9181 VQ yang membawa barang dengan ditutupi terpal. “Seperti keberatan,” terangnya.

Berdasar kecurigaan itu, polisi langsung mengejar dan menghentikan laju pikap yang disopiri Katiman. Saat diperiksa, ternyata di mobil itu ada 21 batang kayu jati yang sudah berbentuk balok.

Baca Juga:  Polsek Ujungpangkah Amankan Dua Spesialis Begal Bersenpi

“Mobil pikap berserta kayu dan sopirnya, langsung kita bawa ke polsek,” cetusnya. Sebelum membawa ke polsek, polisi sempat menanyakan dokumen dari kayu itu. Tapi, sopir pikap tidak bisa menunjukannya.
“Tersangka mengaku kayu jati itu hasil tebangan di hutan daerah Kecamatan Siliragung,” terangnya. (TED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *