Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi.
Detikkasus.com – Kamis, 16/11/2017, Sangking saktinya lembaga usaha Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) ini, tanah pertanian milik Nova Linda Tri Lestari Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, raib pindah tangan karena proses lelang oleh salah satu KSP yang terkenal besar di Banyuwangi.
Seperti yang terjadi hari ini Kamis 16 / 11 / 2017 di Desa Karangsari, PN Banyuwangi lakukan eksekusi terhadap tanah pertanian seluas 5.340 m2 atas permohonan eksekusi atas nama Mohammad Hakim warga Dusun Salamrejo, Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi.
Hal tersebut bermula dari adanya proses lelang oleh salah satu KSP terhadap tanah pertanian milik Nova Linda. Yang mana dalam lelang yang dilaksanakan pada 10 November 2016 dimenangkan oleh atas nama Mohammad Hakim. Dan atas dasar salinan risalah lelang tanggal 10 November 2016 tersebut, Mohammad Hakim ajukan permohonan eksekusi Tanggal 9 Oktober 2017 ke Panitera PN Banyuwangi.
Setelah melalui proses di PN Banyuwangi atas permohonan eksekusi, Mohammad Hakim dikabulkan. Yang beberapa alasannya dibacakan Penetapan No 25 / PDT. X / 2017 / PN Banyuwangi oleh petugas PN Banyuwangi di lokasi bahwa kepada termohon Nova Linda Tri Lestari sudah beberapa kali oleh PN Banyuwangi dilakukan aanmaning atau teguran dengan berita acara aanmaning pada tanggal 25 Oktober 2017, dan tanggal 2 November 2017 namun termohon tidak hadir bahkan termohon tidak melaksanakan isi risalah lelang secara sukarela, maka dilaksanakan eksekusi secara paksa oleh PN Banyuwangi.
Sebelum dibacakan putusan eksekusi, petugas PN ketika dikonfirmasi tentang ketidakhadiran termohon.
” tidak masalah, eksekusi tetap harus dilakukan, karena sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan ” jelasnya.
Pasalnya pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan. Namun ada sedikit kendala karena pada saat pembacaan putusan eksekusi termohon Nova Linda tidak ada di lokasi. Sebagai pendukung keamanan dan kelancaran pelaksanaan eksekusi, petugas PN minta pendampingan dari satuan Polsek Sempu dan beberapa personil TNI dari Koramil Sempu.
Dan yang cukup membuat pusing petugas dan sedikit ribet ketika akan dilakukan pengosongan lahan berupa tanaman sengon dan lainnya. Karena ternyata tanaman sengon yang ada di lokasi bukan milik Nova Linda, melainkan milik pihak lain.
Sayangnya pasca pembacaan putusan eksekusi dilanjutkan dengan kegiatan pengosongan alias penebangan tanaman sengon dan yang lain tanpa ada pihak yang memiliki tanaman tersebut.
Memang terdengar bahwa pemohon siap mengganti rugi dan tercetus siap ganti rugi tanaman senilai 3 juta rupiah.
” ini ada kabar dari pemohon bahwa pemohon siap ganti rugi tanaman tiga juta rupiah ” kata salah satu petugas PN Banyuwangi.
Hanya saja niatan baik pemohon untuk ganti rugi tanaman senilai 3 juta rupiah tersebut masih belum ada kesepakatan dengan pemilik tanaman, penebangan lebih dulu dilakukan oleh pekerja yang disiapkan oleh Pemohon eksekusi Mohammad Hakim.
Namun sepertinya Nova Linda Tri Lestari memilih pasif dengan adanya eksekusi terhadap tanahnya oleh PN Banyuwangi. Rupa – rupanya Nova Linda Tri Lestari akan lakukan gugatan melalui kuasa hukumnya bernama Sumadji, S. Pd. SH. ( Teddy ) .