Penemuan Bayi di Karangkobar, Kapolres Banjarnegara Selidiki Orang Tuanya | Reporter : Z, Arifin.

Polda Jateng – Polres Banjarnegara, detikkasus.com – Penemuan bayi laki-laki pada jalan desa turut Dusun Diwek lor Desa Karangkobar Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara pada Selasa (11/7) sekitar pukul 05.15 Wib ini sempat menggegerkan warga Karangkobar.

Pasalnya, bayi laki-laki tersebut ditemukan oleh seorang santri bernama Santo usai pulang mengaji dengan keadaan masih hidup dan tali pusar masih terikat.

Setelah sempat beberapa saat dirawat di Puskesmas 1 Karangkobar, kini bayi mungil tersebut dirujuk pada RSUD Banjarnegara.

Mengetahui kejadian tersebut, pada sore harinya (11/7), Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH mendatangi RSUD Banjarnegara untuk melihat secara langsung bagaimana kondisi bayi laki-laki tersebut.

Baca Juga:  Menjaga Hubungan Kemitraan Bhabinkamtibmas Banyusri Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Bayi laki-laki ini memiliki berat 3 kg dan panjang 48 cm dengan lingkar dada dan lingkar kepala 33 cm. Saat ini bayi tersebut masih kami lakukan pemantauan terkait kondisi bayinya,” ucap Dr. Danu, Dokter umum RSUD Banjarnegara.

Mengenai siapa orang tua dari bayi laki-laki tersebut, Kapolres Banjarnegara mengatakan bahwa pihaknya bersama Polsek Karangkobar masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Pemkab Nias Barat Gelar "Doa" Keselamatan Bangsa.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan kepala desa, perangkat desa dan masyarakat setempat untuk menyelidiki siapa orang tua bayi tersebut,” ucap Kapolres.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T. Sapto N., SH, MH mengatakan bahwa orang tua yang membuang bayinya dapat dikenakan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.

Baca Juga:  Didemo Perwakilan Wartawan se Indonesia, Dewan Pers Ketakutan dan Melarikan Diri

Sedangkan jika bayi tersebut hingga meninggal dunia akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan dengan 5 milyar rupiah.

Sumber : polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *