Bantaeng, detikkasus.com – Pelaku Pencurian Ternak yang selalu meresahkan masyarakat Pajukukang sudah keok setelah Tim T4P Polres Bantaeng berhasil menangkap pelaku pencurian ternak tersebut Rabu 12/7/2017 yang terjadi
pada akhir bulan Juni 2017 berlokasi di Kampung Sarroanging Desa Layoa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Adapun yang dicuri oleh pelaku adalah seekor Kuda milik ILYAS.
Tim T4P mengamankan pelaku pencurian masing- masing adalah S bin L, (40), H bin K (40) , J bin T (33) dan berstatus sebagai Kepala Dusun.
Bermula ketika Tim T4P melakukan penyelidikan sehubungan terjadinya pencurian ternak dipajukukang dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pencurian adalah H selanjutnya Tim T4P bergerak menuju kerumah lelaki H setelah tim mengetuk pintu sambil perkenalkan diri lelaki H lari sembunyi keatas plafon namun tetap ditemukan oleh tim selanjutnya Tim melakukan interogasi dari hasil interogasi H menyebutkan bahwa pada saat melakukan pencurian kuda ia bersama-sama dengan S dan atas perintah tersangka J lalu Tim kembali mendatangi rumah S dimana S sedang tertidur pulas didalam kamarnya begitu juga dengan J dan setelah berhasil ditangkap ketiga-tiganya selanjutnya tim bergerak dgn membawa 3 org tersangka untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun pada saat menunjukkan TKP salah satu Tersangka meronta hendak merebut senpi anggota dan Tersangka lainnya pun ikut-ikutan sehingga Tim memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan lalu Tim menembak pada bagian kaki masing-masings TSK lalu TSK dibawa ke RSUD Bantaeng untuk diberikan perawatan medis selanjutnya 3 orang TSK diserahkan Ke Polres Bantaeng guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng mengatakan kami akan terus memaksimalkan pelayanan, perlindungan , pengayoman dan penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng secara tegas , terukur , prosedural dan profesional demi keamanan serta ketertiban masyarakat Bantaeng,ujar Adip Rojikan.
Lebih lanjut Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan S.ik,MH berterima kasih atas kerjasama dan dukungan dari masyarakat baik berupa do’a maupun dukungan yg lain sehingga pelaku pencurian ternak (curnak) tersebut dapat kami proses hukum .katanya. (Arl).