Detikkasus.com – Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung , “Pada hari rabu tgl 15 november 2017, jam 01.00 wib Tim Tekab 308 Sikat III Polsek Batanghari telah melakukakan Penangkapan Terhadap Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) .
Berdasarkan laporan Polisi Tanggal 14 November 2017. Dengan nama korban Zucherman, 64 tahun, islam, swasta, Jalan. R. Imba Kesuma 15 B Timur Kota Metro. Dengan inisial Pelaku HA, Umur 37 Tahun, Desa Alam Kota Bumi Lampung Utara.
Pada Hari Senin Tanggal 13 November 2017 Sekira Jam 23.00 WIB di Desa. Sumberrejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi dengan cara pelaku masuk kedalam gedung walet dengan cara merusak pintu tralis dengan cara memotong kuncinya, kemudian pelaku masuk ke pintu kedua dengan cara memotong kuncinya juga.
Lalu pelaku memgambil sarang burung walet yang ada di dalam Gedung yang di perkirakan sudah waktunya Panen. Kerugian di perkirakan sebesar lebih kurang 2 Kg Sarang Burung Walet siap Panen dan berhasil di curi pelaku, Di tafsir senilai Rp. 8.000.000. (Delapan Juta Rupiah).
Pada hari rabu tanggal 15 november 2017 sekira jam 01.00 WIB Tim Tekab 308 Sikat III Polsek Batanghari di Pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku di tangkap tanpa adanya perlawanan. Barang bukti yg berhasil yang di amankan berupa :
– 1 (satu) Pucuk gunting besar
– 1 (satu) Set gergaji besi
– 1 (satu) Batang linggis
– 1 (satu) Pucuk skrap
– 2 (dua) Kantong plastik sarang burung walet yang diperkirakan seberat 2 Kg.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar membenarkan bahwa Tim Tekab 308 Sikat III Polsek Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberat (curat) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti di amankan di Polsek Batanghari guna Penyelidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Lampung Timur)