Detikkasus.com – Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh, Selatan Provinsi Aceh. “Seluruh Prajurit Kodim 0107/Aceh Selatan dan Persit KCK cabang XXIX mengikuti penyuluhan Hukum triwulan (TW) IV tahun 2017, bertempat di Aula Makodim Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapak Tuan, Hari Selasa (14/11/2017).
Tim penyuluh Hukum yang di datangkan dari Kumdam IM dan di ketuai oleh Letkol Chk Khairuman, SH. Hadir dalam acara tersebut Komandan Kodim 0107/Aceh Selatan Letkol Kav Hary Mulyanto, Kasdim Mayor Inf Ferdinand, Para Danramil Jajaran, Perwira Staf dan seluruh Prajurit serta Persit KCK Cabang XXIX Kodim 0107 Aceh Selatan.
Mengawali kata sambutan, Dandim Aceh Selatan Letkol Kav Hary Mulyanto mengucapkan selamat datang Tim Kumdam IM di Markas Kodim 0107/Aceh Selatan dalam rangka memberikan Sosialisasi atau Penyuluhan terkait Penataan Hukum yang Patut di taati dan di ikuti oleh seluruh Prajurit.
Selain itu, Dandim juga menghimbau Kepada seluruh Prajurit Kodim Aceh Selatan dan Persit untuk Menyimak dan Memperhatikan sebaik mungkin agar menjadi Pengetahuan dan Pelajaran dalam menjalankan Tugas di haruskan tanpa melanggar Hukum yang berlaku.
“Taati Prosedur Hukum yang telah di tentukan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang penting dan mesti selalu Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta semaksimal mungkin untuk menjauhkan segala Prilaku yang buruk, Taat pada aturan dan Hindari pelanggaran, “terang Dandim kepada seluruh Prajurit dan Persit.
Sementara, Ketua Tim Penyuluhan Hukum Letkol Chk Khairuman, SH, menyampaikan bahwa Prajurit yang Profesional adalah yang Taat dan Sadar Hukum begitu juga dengan Persit.
“Hal ini sesuai dengan Tema yang kita angkat yaitu Meminimalisir Pelanggaran Hukum dengan mentaati peraturan Hukum, Guna menuju Sanggamara Bangkit, “ungkap Letkol Chk Khairuman, SH.
Maka dari itu, harapannya, agar seluruh Prajurit dan Persit senantiasa meningkatkan Kesadaran diri akan mentaati Hukum.
“Maka akan Tentram hidup bagi semua yang menjalankan aturan, jangan mencari masalah, agar kita bisa menghindari hal – hal sekecil apapun dalam bentuk kegiatan yang berpotensi akan melanggar Hukum, jadi bagi semuanya tetaplah Pada Aturan Hukum yang berlaku di lingkup TNI dan Hukum Negara Republik Indonesia, “jelasnya.
Masih banyak lagi Penyampaian Penyuluhan Hukum yang di berikan Kepada Prajurit untuk di amalkan dalam setiap Tugas. Acara selesai Pada Pukul 11.00 WIB, dengan terkondusif, aman dan lancar sampai acara selesai.
(Kodim 0107/Aceh Selatan)