Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Sebuah reklame, banner,dan sejenisnya yang dikategorikan tak berijin dan tanpa ada stempel dari Kantor Pajak/ Kantor Penanaman Modal Pemkab Lumajang, di copot POL PP Lumajang Jawa Timur, selasa (14/11/2017)
Selama 3 bulan terakhir, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ‘panen’ banner milik bakal calon bupati (Bacabup) Lumajang. Banner-banner tersebut dianggap tidak mengantongi ijin dari kantor pajak maupun dari Kantor Penanaman Modal.
“Setiap hari kita operasi penurunan banner milik bakal calon bupati yang secara administrasi belum ada ijin”, ungkap Basuni, Kepala Pol PP Kabupaten Lumajang, Selasa (14/11) siang.
Dikatakan, sebuah reklame, banner,dan sejenisnya dikategorikan tak berijin tanpa ada stempel dari Kantor Pajak/ Kantor Penanaman Modal Pemkab Lumajang. Reklame-reklame, banner milik bacalon bupati tersebut tersebar di Kota Lumajang, Sukodono, Pasirian, Yosowilangun, Senduro, dan di beberapa kecamatan lainnya.
“Banner atau reklame yang dipasang tanpa ijin tersebut melanggar perbup 54 Tahun 2015”, paparnya. Dia menilai, banner bacalon bupati yang memperkenalkan diri kepada masyarakat termasuk reklame. Oleh karena itu, sesuai aturan, mereka wajib mengajukan ijin.
Dari data yang ada, terdapat 7 ribuan banner milik bacabup Lumajang yang dicopot oleh Pol PP. Banner tersebut milik H.Rofik Abidin, H. Thoriqul Haq, H.Artono, Hj. Indah Amperawati, dan Ngateman. “Yang banyak banner milik Tretan Dhibik (H.Rofik Abidin,Red) dan Thoriqul Haq. Sedangkan punya Ngateman ada yang berijin, terutama di Jl. Panjaitan dan sepanjang JLT”, lanjutnya
Sebelumnya Pol PP sudah menjelaskan kepada Tim Sukses masing-masing bacalon agar mengajukan ijin pemasangan. “Kalau tidak ada ijinnya akan kita lepas. Sudah kita sampaikan itu”, pungkasnya. (RN/Cong A).