3 Bulan Pol PP Lumajang ‘Panen’ Ribuan Banner Tak Berizin Milik Bacabup

Selasa, 14 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Sebuah reklame, banner,dan sejenisnya yang dikategorikan tak berijin dan tanpa ada stempel dari Kantor Pajak/ Kantor Penanaman Modal Pemkab Lumajang, di copot POL PP Lumajang Jawa Timur, selasa (14/11/2017)

Selama 3 bulan terakhir, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ‘panen’ banner milik bakal calon bupati (Bacabup) Lumajang. Banner-banner tersebut dianggap tidak mengantongi ijin dari kantor pajak maupun dari Kantor Penanaman Modal.

Baca Juga:  Jalan Poros Desa Lengkong Rusak Parah Bagai Kubangan Kerbau | Reporter Detik Kasus: Gito.

“Setiap hari kita operasi penurunan banner milik bakal calon bupati yang secara administrasi belum ada ijin”, ungkap Basuni, Kepala Pol PP Kabupaten Lumajang, Selasa (14/11) siang.

Dikatakan, sebuah reklame, banner,dan sejenisnya dikategorikan tak berijin tanpa ada stempel dari Kantor Pajak/ Kantor Penanaman Modal Pemkab Lumajang. Reklame-reklame, banner milik bacalon bupati tersebut tersebar di Kota Lumajang, Sukodono, Pasirian, Yosowilangun, Senduro, dan di beberapa kecamatan lainnya.

Baca Juga:  Untuk Pastikan Obyek Vital Aman Polsek Kubutambahan Tingkatkan Patroli Malam

“Banner atau reklame yang dipasang tanpa ijin tersebut melanggar perbup 54 Tahun 2015”, paparnya. Dia menilai, banner bacalon bupati yang memperkenalkan diri kepada masyarakat termasuk reklame. Oleh karena itu, sesuai aturan, mereka wajib mengajukan ijin.

Dari data yang ada, terdapat 7 ribuan banner milik bacabup Lumajang yang dicopot oleh Pol PP. Banner tersebut milik H.Rofik Abidin, H. Thoriqul Haq, H.Artono, Hj. Indah Amperawati, dan Ngateman. “Yang banyak banner milik Tretan Dhibik (H.Rofik Abidin,Red) dan Thoriqul Haq. Sedangkan punya Ngateman ada yang berijin, terutama di Jl. Panjaitan dan sepanjang JLT”, lanjutnya

Baca Juga:  Babinsa Mayangan Koramil 0824/20 Gumukmas Kerjabakti Pembersihan Sungai Dengan Masyarakat

Sebelumnya Pol PP sudah menjelaskan kepada Tim Sukses masing-masing bacalon agar mengajukan ijin pemasangan. “Kalau tidak ada ijinnya akan kita lepas. Sudah kita sampaikan itu”, pungkasnya. (RN/Cong A).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB