Jawa Tengah-Kabupaten Jepara, Detikkasus.com – Putusan Hakim Atas Gugatan Perdata Yang Diajukan Oleh Saudara Ma’ruf Kepada Tergugat I, II, III, dan IV ditolak oleh Majelis Hakim dalam amar putusannya hari selasa 14,November 2017. Selesai pembacaan putusan Hakim Ketua menanyakan kepada Kuasa Hukum penggugat,”bagaimana “? Tanya hakim. Pikir-pikir yang Mulia. Jawab Kuasa Hukum Ma’ruf. Baik saya berikan waktu untuk menentukan sikap atas Putusan Perdata ini selama 14 hari, kalau sampai 14 hari tak ada tanggapannya, berarti putusannya sudah final. Tegas Hakim Ketua. Tapi kalau mau menempuh jalur hukum lagi silakan ajukan banding di Pengadilan Tinggi, itu hakmu sambung Hakim.
Disaat sidang usai, pantaun Detikkasus.com melihat ketidakpuasan atas keputusan tersebut dan melalui Koordinator pendampingan dari LP-KPK ,yaitu Wakil Sekretaris LP-KPK Komda Jateng Ahmad Nasib mengatakan,akan terus ditempuh jalur hukum untuk mencari keadilan kepada saudara Ma’ruf dan hak waris lainnya. Ujar Nasib. Kira-kira dengan cara bagaimana? Kami telah mendapatkan Kuasa untuk mengajukan gugatan baru, tentang hak waris yang punya tanah dan bangunan yang ada diatasnya. Atas nama almarhum NGASERI orang tua dari saudara Ma’ruf dan ahli waris lainnya.ujarnya.
Kita sudah menduga sebelumnya amar putusan Hakim. Tapi kami sebagai Lembaga tetap berjuang untuk mendampingi yang punya hak waris dari almarhum NGASERI, yaitu anak-anak almarhum.ujarnya.ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada proses pelelangan tersebut, sebab almarhum meninggal pada tahun 2014 sedangkan pelelangan dilakukan pada tahun 2015. Itulah dasar para ahli waris almarhum mencari keadilan, karena mereka ahli waris dari almarhum NGASERI, tapi kok dilakukan pelelangan,padahal mereka punya hak waris. Dimana keadilannya? Tutup Nasib. (Buulolo)