Polda Jawa Tengah – Polres Blora, detikkasus.com – Acara kegiatan Sosialisasi pada hari Selasa tanggal (14/11/ 2017) pukul.10.00 Wib bertempat di ruang pertemuan RM Bambu Sanjaya yang telah di laksanakan giat Sosialisasi Peraturan pemerintah no 2 thn 2015 tentang peraturan pelaksanaan UU no 7 thn 2012 tentang penanganan konflik sosial, yang di ikut para undangan hadir dalam giat tersebut , Bupati Blora H.Djoko Nugroho. Forkominda atau yang mewakili, Danyon yonif 410 yang diwakili Pasi OPS, Kapolres Blora yang di Wakili Kabag OPS, FKUB Kab.Blora, Kesbang Pol, KNPI, BKSGB, FKPPI, KA OPD Setda Blora,Dinperinaker, Kemeneg, Dinduk Capil, Bp. Belanegara, BPBD, Bapeda, Dinas PMD.
*Sambutan Bupati Blora, Pertama-tama marilah senantiasa kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat, taufiq, hidayah dan inayah-Nya kita sekalian saat ini masih diberikan kenikmatan dan kesempatan untuk dapat bersilaturahim hadir dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dalam keadaan sehat wal-afiat tanpa suatu halangan apapun.
Saya bangga pada hari ini dapat hadir bersama Bapak/Ibu Tim Terpadu Penanganan Keamanan Dalam Negeri Kabupaten Blora, rekan-rekan yang ada di wilayah yang telah bahu-membahu bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi Kabupaten Blora yang sejuk dan kondusif.
Kondisi sosial politik nasional dihadapkan pada peningkatan eskalasi konflik sosial dan politik yang ditandai dengan benturan dari berbagai kepentingan yang dilakukan antar kelompok masyarakat. Hal ini secara langsung berdampak pada terganggunya kelangsungan pembangunan nasional serta menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di beberapa daerah, bahkan nasional.
Peristiwa kekerasan/ konflik sosial bernuansa SARA dan aksi-aksi kekerasan dalam unjuk rasa, mendorong Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang ditindaklanjuti dengan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota diharapkan dapat membentuk Tim Terpadu Penanganan Keamanan Dalam Negeri, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Untuk Tim Terpadu tingkat Kabupaten di bawah koordinasi dan kendali dari Kabag Ops Polres Blora yang melibatkan Pasi Ops Kodim 0721 Blora, unsur dari Kejaksaan Negeri Blora, personil BIN, OPD terkait (Pemda Blora) dan jajaran KOMINDA Kabupaten Blora.
Adapun tugas dari Tim Terpadu ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 adalah menyusun Rencana Penanganan Keamanan Dalam Negeri yang meliputi Pencegahan, Penghentian/ Pencegahan Akar Masalah dan pemulihan Pasca Konflik.
Maka kegiatan Sosialisasi PP ini menjadi langkah awal kita bersama dalam membentuk Tim Terpadu dan menyusun rencana aksi. Hendaknya untuk mengikat kita bersama, Rencana Aksi tersebut kita tuangkan dalam MoU.
Guna menyikapi masalah-masalah yang ada, maka perlu adanya gerakan bersama Tim Terpadu yang terkoordinasi, terintegrasi, terarah dan terkendali untuk dapat menuntaskan penanganan keamanan dalam negeri yang lebih responsif dan akuntabel, mengidentifikasi potensi konflik dan menemukan solusi komprehenshif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
Untuk ke depan Tim Terpadu diharapkan harus menyikapi dengan langkah-langkah yang lebih responsif, profesional, tuntas dan sinergis serta senantiasa meningkatkan koordinasi Tim Terpadu, guna menciptakan iklim daerah yang kondusif di Kabupaten Blora.
Kekompakan, keharmonisan dan sinergitas antar anggota Tim Terpadu perlu terus dipupuk dan dikembangkan, dan segera berkoordinasi untuk menangani informasi perkembangan situasi sejak dini.Ini tantangan berat bagi saudara semua, tetapi jika tugas dan kewajiban ini dilakukan dengan rasa iklas dan sungguh-sungguh, Insya Allah akan mendapatkan jalan yang baik dan jelas dari Allah SWT-Tuhan Yang Maha Kuasa
Sambutan Kepala Kesbangpollinmas M. Nurhidayat ,Kegiatan yang kita laksana FCkan ini acara rutin setiap tahun kita laksanakan.
Adapun peserta yang diikuti dari berbagai lintas agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, FKUB dan beberapa suku yang ada di Kab. Blora serta jajaran OPD di Blora.Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini maka agar terwujudnya keamanan di Kab. Blora yang terkait dengan adanya konflik sosial. Adapun untuk Kantor Kesbangpollinmas setiap hari Jumat membuka warung NKRI monggo untuk kita bisa hadir dan makan geratis dan bayar dengan doa.
Nara sumber Kabag Ops Polres Blora Kompol Zuwono, S.E, M.S.I. mewakili Kapolres Blora yang intinya,Mari kita ciptakan Blora yang aman dan kondusif baik di luar maupun di dalam wilayah Kab. Blora sendiri.Bila terjadi konflik sosial maka akan terjadi instabilitas yang tidak aman, seperti yang terjadi di luar Pulau Jawa hal seperti ini yang tidak kita inginkan terjadi di Kab. Blora.
Konflik sosial yang terjadi perkara agama saya berharap agar diselesaikan secara dingin dan duduk bersama dan saling bersinergi.Warga Negara Indonesia harus berpancasila dan cinta NKRI dalam kesadaran bela negara dalam menghadapi tantangan baik dari dalam maupun luar negeri, NKRI adalah harga mati.
Pembekalan mental spiritual di masyarakat agar dapat menangkal budaya dan pengaruh dari luar negeri.Peranan Polri dalam konflik sosial yang ada di masyarakat melaksanakan Kamtibmas dan penegakan hukum, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat baik preventif maupun upaya represif.
Polri selalu melakukan upaya mengidentifikasi dengan menggunakan teori mencari akar permasalahannya dalam setiap timbulnya konflik sosial karena konflik sosial bersifat heterogen, dan saling bersinergi dan sistematis dengan unsur lainnya agar lebih efisien.Realisasi langkah Polri dalam menyelesaikan masalah ada 2 tahap yaitu pra komplikasi dan saat konflik.
Pada pkl.12.30 Wib giat Sosialisasi selesai berjalan aman lancar. (Arif/Humas Polres Blora)