Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Hingga Senin (13/11/2017), siang sedikitnya 2.384 orang pelanggar Lalu Lintas telah di tilang Satlantas Polres Tanggamus dalam pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2017 yang digelar selama empat belas hari sejak tanggal 1 sampai dengan 14 November 2017.
Penindakan dengan tilang di Wilayah Hukum Polres Tanggamus di laksanakan melalui razia di dua Kabupaten yaitu Tanggamus dan Pringsewu dan berdasarkan analisa dan evaluasi.
Pelanggaran dapat di ketahui beragam jenis pelanggaran yang di lakukan masyarakat pengguna jalan pengendara kendaraan roda 2, hal tersebut sesuai data yaitu 1.903 menggunakan Sepeda Motor, 366 Mobil Penumpang dan 115 Mobil Barang.
“Pelanggarannya cukup beragam, seperti tidak mengenakan Helm, kaca spion, lampu sen, sabuk pengaman, knalpot racing, tidak melengkapi administrasi kendaraan, serta pelanggaran lainnya,” kata AKP Sopyan, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Selasa (14/11/17) sore.
Lantas pelanggaran berdasarkan pekerjaan ungkap Kasat Lantas dapat di ketahui pelanggar sebagai PNS sejumlah 44 pelanggar, Karyawan dan Swasta 819 pelanggar, 358 Pelajar dan Mahasiswa, 481 Pengemudi serta 463 Buruh dan lain-lain.
Sambungnya, berdasarkan Usia pelanggar Usia 21 sampai 30 mendominasi pelanggaran. “Berdasarkan data yang di catat terdapat 205 pelanggar Usia antara 16 – 20, 856 pelanggar dari Usia 21 sampai 30, 740 pelanggar usia 31 sampai 40, 481 pelanggar Usia 40 sampai 50 dan 102 pelanggar Usia 50 tahun ke atas, “jelasnya.
Pelaksanaan Operasi Zebra 2017 Polres Tanggamus beberapa Jam lagi akan berakhir tetapi Kasat Lantas menghimbau masyarakat tetap menaati Peraturan Lalu Lintas. “walaupun Operasi Zebra selesai, kita tetap lakukan Penegakan Hukum terhadap pelanggaran Lalu Lintas secara berkesinambungan, “jadi masyarakat agar lebih meningkatkan ketertiban berlalu lintas, “pungkasnya. (Humas Polres Tanggamus).