KPK Sangkakan Pasal Gratifikasi kepada 3 Pejabat PT PAL | Reporter : Z,Arifin

Selasa, 11 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, detikkasus.com – Senin 10 Juli 2017. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penunjukkan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 – 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah MFA (Direktur Utama PT PAL Indonesia), AC (Kepala Divisi Perbendaharaan PT. PAL Indonesia), SAR (Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT. PAL Indonesia).

Baca Juga:  Unit Dikyasa Polres Buleleng Penling Dan Memberikan Himbauan Keselamatan Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan

Ketiga tersangka selaku masing-masing sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kadiv Perbendaharaan PT. PAL Indonesia) dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT. PAL Indonesia diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Masyarakat adalah Cara Yang Sangat Baik Dalam Berpatroli Guna Jaga Keamanan

Sebelumnya, ketiga tersangka MFA, AC dan SAR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penunjukkan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 – 2017. Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gitgit Memantau Sosialisasi Desa Tangguh Bencana

Sumber : kpk.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB