Jakarta, detikkasus.com – Senin 10 Juli 2017. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penunjukkan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 – 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah MFA (Direktur Utama PT PAL Indonesia), AC (Kepala Divisi Perbendaharaan PT. PAL Indonesia), SAR (Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT. PAL Indonesia).
Ketiga tersangka selaku masing-masing sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kadiv Perbendaharaan PT. PAL Indonesia) dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Keuangan PT. PAL Indonesia diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, ketiga tersangka MFA, AC dan SAR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penunjukkan AS Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 – 2017. Dalam kasus ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber : kpk.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin