Praperadilan Klaim Penangkapan Eddy Rumpoko Tak ada Bukti

Selasa, 14 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com – Setelah mengalami penundaan pada Senin (6/1/2017) lalu, akhirnya sidang perdana praperadilan Wali Kota Batu Nonaktif Eddy Rumpoko digelar hari ini di di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).

Eddy Rumpoko ajukan praperadilan terhadap KPK karena penangkapan dirinya saat operasi tangkap tangan (OTT) di Batu pada 16 September 2016 lalu dianggap tidak sah. Tidak ada barang bukti yang menyatakan bahwa dia menerima suap dari pemberi suap.

Terkait
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eddy Rumpoko Selama 30 Hari
“Karena selain tidak ada barang bukti apapun yang ada pada diri pemohon saat itu, juga tidak ada siapa pun di dalam kamar mandi,” kata kuasa hukum Eddy Rumpoko, Yusril Ihza Mahendra di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).
Bahkan, tambah Yusril, saat OTT petugas KPK juga tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan.

Baca Juga:  Kegiatan Personil Unit Sabhara Polsek Seririt Laksanakan Patroli Dialogis Dalam Kota

Sementara menurut anggota tim kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwiwarsono saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penangkapan terhadap Eddy dengan dalih operasi tangkap tangan (OTT) dinilai bertentangan dengan Undang-undang.

Menurut Agus, istilah OTT tidak ada dalam KUHAP. Dalam pasal 1 butir 19 dan pasal 18 ayat 2 KUHAP, hanya menyebutkan “tertangkap tangan”.

Baca Juga:  Untuk Selalu Dekat Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Bestala Sambangi Warga Binaanya

Menurut Agus, penangkapan yang tidak adanya bukti yang jelas adalah tidak sah. Karena melanggar prinsip due process of law atau kepastian hukum yang diatur pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

“Oleh karena itu secara hukum tindakan penangkapan oleh petugas dari termohon yang dilakukan terhadap pemohon tidak dapat dibenarkan karena telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yaitu membawa orang secara paksa tanpa surat perintah penangkapan dan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Berikan Pelayanan Kepada Anak SD Yang melaksanakan Olah Raga Pagi

Menurutnya proses penangkapan yang dilakukan tidak sah serta melanggar ketentuan dalam KUHAP dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Tim pengacara meminta hakim praperadilan membebaskan Eddy dari tahanan.

“Mohon agar PN Jaksel yang memeriksa dan memutus perkara berkenan menyatakan penangkapan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon tidak sah, (menyatakan) memerintahkan termohon agar melepaskan pemohon dari tahanan dan sprindik tidak sah dan tidak berlandaskan hukum,” katanya.Reporter detikkasus. Com. (Tim)

Eddy Rumpoko Walikota Batu sewaktu Memasuki Gedung KPK Jakarta Pusat. (Heru).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB