Polda Lampung Provinsi Lampung Kabupaten Tanggamus, detikkasus.com – Hari Senin Tanggal 13/11/2017, RS Umur (17) di tetapkan tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Lamiyen (70) warga Pekon Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.
“Penganiayaan terhadap korban di lakukan RS Pada Hari Jumat (27/10/17) Sekitar Pukul 15.30 WIB, “dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah korban Lamiyem, “Ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE dalam Press Release di Polres Tanggamus, Senin (13/11/17) Siang.
Di katakan Kapolres, “tersangka RS, Umur 17 merupakan Pelajar di Kecamatan Semaka, berdasarkan hasil Koordinasi dengan Pihak keluarga dan Aparat Pekon, RS di serahkan keluarganya Pada Hari Senin, 6 Nopember 2017.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau badik, baju daster orange kombinasi coklat dan sepeda motor honda revo tanpa plat nomor.
“Lanjut, AKBP Alfis Suhaili, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan Rekontruksi kejadian Pada Hari Jumat, 10 Nopember 2017, yang di kuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saki, RS terbukti melakukan Tindak Pidana tersebut seorang diri.
“Kejadian bermula Pada Hari tersebut Pukul 14.30 WIB, RS membeli di warung korban dengan membawa uang Rp. 7 Ribu dengan rincian Rp. 5000 Ribu Rupiah membeli bensin dan Rp. 2000 Ribu Rupiah membeli rokok.
Namun pada saat korban Lamiyem melayani dan memberi hanya sebatang rokok sehingga RS protes, pada saat bersamaan korban Lamiyem melihat pisau di pinggang RS dan berteriak Maling, dengan spontan RS mencabut pisau badik tersebut dan menganiaya korban sehingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri, “paparnya.
Tidak sekedar itu, sambung Kapolres, RS kemudian menarik dan menyeret korban ke dapur dan memukulkan ujung pisau badik ke arah kepala korban sebanyak 1 kali. Diduga kehabisan darah sehingga korban meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini RS di tahan di Polres Tanggamus, “Dalam Perkara RS, Penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Junto Pasal 354 ayat (1), Ayat (2) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) atau Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman Hukuman maksimal 15 (Lima Belas) Tahun Penjara, “pungkasnya. (Humas Polres Tanggamus) (Lugi).