Aksi Unjuk Rasa di Kantor Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Jl. Pemuda No. 55 A Desa Seduri KC. FSPMI.

Senin, 13 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mojokerto, detikkasus.com – Pada hari  Senin tanggal 13 November 2017 pukul 09.30 s.d 13.00 WIB, bertempat di Kantor Disnakertrans Kab. Mojokerto, Jl. Pemuda No. 55 A Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dilaksanakan aksi unras oleh KC. FSPMI (Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kabupaten Mojokerto yang diikuti sekitar 200 (dua ratus) orang sebagai Korlap dalam kegiatan adalah  Sdr. Ardian Safendra (Ketua KC. FSPMI Kab. Mojokerto) dan Sdri. Eka Hernawati (Ketua PC. SPAI FSPMI Kab. Mojokerto).

Adapun tuntutan masa aksi adalah sebagai berikut :
1. Menolak upah cluster di Kab. Mojokerto.

2. Menolak usulan UMK Kab. Mojokerto Th. 2018 menggunakan formulasi hitungan berdasarkan PP No. 78 Th. 2015.

3. Bupati Mojokerto wajib merekomendasikan UMK Kab. Mojokerto Th. 2018 sebesar Rp. 3.946.307,- kepada Gubernur Jatim sesuai hasil surve dan peningkatan kualitas.

B. Kendaraan dan alat peraga yang digunakan sebagai berikut :
1. 1 Unit Mobil Comando yang terpasang Sound Sistem.
2. Sekitar 70 Unit Sepeda Motor.
3. Bendera Merah Putih.
4. Bendera Serikat FSPMi.
5. Atribut FSPMI

C. Rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1. Pada pukul 09.30 WIB Pok buruh dari KC FSPMI Kab. Mojokerto dengan dipimpin oleh Sdr. Ardian Safendra (Ketua KC. FSPMI Kab. Mojokerto) dan Sdri. Eka Hernawati (Ketua PC. SPAI FSPMI Kab. Mojokerto) tiba di depan Kantor Disnakertrans Kab. Mojokerto, Jl. Pemuda No. 55 A Ds. Seduri Kec. Mojosari Kab. Mojokerto.

Baca Juga:  Kapolres Cirebon Pimpin Apel Penggelaran Batalyon Dalmas Polres Cirebon

2. Pada pukul 09.35 WIB Pok Buruh dari KC FSPMI Kab. Mojokerto menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan Mars FSPMI.

3. Pada pukul 09.40 WIB melaksanakan orasi secara bergantian oleh Sdri. Eka Hernawati , Sdr. Dwi ,Sdr Wahab ( KC FSPMI Kab. Mojokerto ) yang intinya sebagai berikut :
a. Mari kita lawan ke dzoliman yang dilakukan oleh para pejabat kriminal di bumi Mojokerto, kita harus lawan kebijakan pemerintah yang tidak pro kepada kaum buruh.

b. Jika pemerintah Kab. Mojokerto melaksanakan upah cluster maka kita kaum buruh siap melaksanakan aksi Unras yang lebih besar lagi.

c. Hidup buruh, hidup buruh, hari ini kita peringatkan Disnaker Kab. Mojokerto akan kita lawan karena ada konspirasi yang jahat dari para pelaku kepentingan untuk memberangus hak-hak kaum buruh di Kab. Mojokerto.

d. Kita menuntut kepada Bupati Kab. Mojokerto agar segera mengirim usulan UMK Kab. Mojokerto tahun 2017 ke pemerintah Provinsi.

e. Disnaker Kab. Mojokerto harus dibubarkan karena telah memberlakukan para kaum buruh seperti anjing-anjing jalanan.

f. Kita FSPMI menolak PP No. 78 Th. 2015 yang telah mengkebiri kaum buruh,kaum buruh telah ditindas oleh aturan pemerintah pusat.

Baca Juga:  Kepala DKPTPH Pelalawan Salahkan Petani

g. Kita sangat muak melihat kondisi pemerintah Kab.Mojokerto yang amburadul dalam mengambil kebijaksanaan.

h. Kita akan buat Kab. Mojokerto kembali memanas seperti tahun 2013 kita duduki  PemKab.Mojokerto sampai tuntutan kita terpenuhi.

i. Jika upah Cluster dilakukan di Kab.Mojokerto oleh Kadisnaker Kab. Mojokerto maka kita akan arahkan demo ini kerumah Kadisnaker Kab. Mojokerto,kita buat panas situasi Kab. Mojokerto.

4. Pada pukul 11.00 WIB di Kantor Kadisnaker Kab. Mojokerto dilaksanakan mediasi antara perwakilan Pok buruh KC FSPMI Kab. Mojokerto sebanyak 6 orang yang dipimpin oleh Sdr. Ardian Safendra (Ketua KC. FSPMI Kab. Mojokerto) dengan pihak Disnaker Kab. Mojokerto yang intinya sebagai berikut :

a. Penyampaian Bpk.Tri Mulyanto ( Kadisnaker Kab. Mojokerto ) yang intinya sebaga berikut : Bahwa terkait usulan – usulan dari para serikat buruh yang sudah disampaikan pada kesempatan yang lalu Bupati Kab. Mojokerto masih mempelajarinya.

b. Penyampaian pertanyaan dari Sdr. Ardian Safendra , Sdri. Eka Hernawati , Sdr. Wahab ( FSPMI Kab. Mojokerto ) yang intinya sebagai berikut :
1) Apakah upah Cluster akan dijalankan di Kab. Mojokerto ?
2) Kita dari FSPMI Kab. Mojokerto dengan tegas menolak pemberlakuan upah Cluster.
3) Jangan sampai upah buruh ini digunakan untuk menarik investasi dari luar sedangkan proses perijinan di Kab. Mojokerto sangat ribet.
4) Kami meminta kepada Bupati Kab. Mojokerto untuk menandatangani usulan rekomendasi UMK Kab. Mojokerto tahun 2018 sebelum menetapkan upah Cluster diberlakukan di Kab.Mojokerto.

Baca Juga:  Siswa Sekolah yang sering Mbolos Dirolak Songo Mojokerto di Ubrak Polisi.

c. Penyampaian jawaban dari Kadisnaker Kab.Mojokerto ( Bpk.Tri Mulyanto ) yang intinya sebagai berikut :
Bahwa Bupati Kabupaten Mojokerto memberikan arahan agar kita  mengundang Dewan Pengupahan untuk merumuskan UMK Kab. Mojokerto tahun 2018 jadi disitu kita akan duduk bersama untuk membahas  persoalan ini.

Bupati Kab. Mojokerto sudah memberikan kemudahan perijinan terkait pendirian perusahaan di Kabupaten Mojokerto, dalam merumuskan UMK Kab. Mojokerto tahun 2018 kita tidak ngawur karena disitu kita melibatkan dari beberapa unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.

Kita akan sampaikan tuntutan-tuntutan dari kegiatan Unras ini kepada Bupati Kabupaten Mojokerto dan hasilnya akan kita sampaiakan lebih lanjut.

Pada pukul 12.15 WIB mediasi selesai dengan hasil tidak ada titik temu selanjutnya perwakilan dari Pok buruh dari KC FSPMI menuju ke Mobil Comando untuk bergabung dengan yang lainnya, selanjutnya Massa Aksi Unras dari Pok buruh dari KC FSPMI bertahan didepan Kantor Disnaker Kab. Mojokerto.

Hingga massa aksi Unras membubarkan diri kembali ketempat masing – masing, Pada pukul 13.00 WIB kegiatan selesai dengan tertib, lancar dan aman. (Priya).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB