Mojokerto, detikkasus.com – Pada hari Senin tanggal 13 November 2017 pukul 09.30 s.d 13.00 WIB, bertempat di Kantor Disnakertrans Kab. Mojokerto, Jl. Pemuda No. 55 A Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dilaksanakan aksi unras oleh KC. FSPMI (Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kabupaten Mojokerto yang diikuti sekitar 200 (dua ratus) orang sebagai Korlap dalam kegiatan adalah Sdr. Ardian Safendra (Ketua KC. FSPMI Kab. Mojokerto) dan Sdri. Eka Hernawati (Ketua PC. SPAI FSPMI Kab. Mojokerto).
Adapun tuntutan masa aksi adalah sebagai berikut :
1. Menolak upah cluster di Kab. Mojokerto.
2. Menolak usulan UMK Kab. Mojokerto Th. 2018 menggunakan formulasi hitungan berdasarkan PP No. 78 Th. 2015.
3. Bupati Mojokerto wajib merekomendasikan UMK Kab. Mojokerto Th. 2018 sebesar Rp. 3.946.307,- kepada Gubernur Jatim sesuai hasil surve dan peningkatan kualitas.
B. Kendaraan dan alat peraga yang digunakan sebagai berikut :
1. 1 Unit Mobil Comando yang terpasang Sound Sistem.
2. Sekitar 70 Unit Sepeda Motor.
3. Bendera Merah Putih.
4. Bendera Serikat FSPMi.
5. Atribut FSPMI
C. Rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1. Pada pukul 09.30 WIB Pok buruh dari KC FSPMI Kab. Mojokerto dengan dipimpin oleh Sdr. Ardian Safendra (Ketua KC. FSPMI Kab. Mojokerto) dan Sdri. Eka Hernawati (Ketua PC. SPAI FSPMI Kab. Mojokerto) tiba di depan Kantor Disnakertrans Kab. Mojokerto, Jl. Pemuda No. 55 A Ds. Seduri Kec. Mojosari Kab. Mojokerto.
2. Pada pukul 09.35 WIB Pok Buruh dari KC FSPMI Kab. Mojokerto menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan Mars FSPMI.
3. Pada pukul 09.40 WIB melaksanakan orasi secara bergantian oleh Sdri. Eka Hernawati , Sdr. Dwi ,Sdr Wahab ( KC FSPMI Kab. Mojokerto ) yang intinya sebagai berikut :
a. Mari kita lawan ke dzoliman yang dilakukan oleh para pejabat kriminal di bumi Mojokerto, kita harus lawan kebijakan pemerintah yang tidak pro kepada kaum buruh.
b. Jika pemerintah Kab. Mojokerto melaksanakan upah cluster maka kita kaum buruh siap melaksanakan aksi Unras yang lebih besar lagi.
c. Hidup buruh, hidup buruh, hari ini kita peringatkan Disnaker Kab. Mojokerto akan kita lawan karena ada konspirasi yang jahat dari para pelaku kepentingan untuk memberangus hak-hak kaum buruh di Kab. Mojokerto.
d. Kita menuntut kepada Bupati Kab. Mojokerto agar segera mengirim usulan UMK Kab. Mojokerto tahun 2017 ke pemerintah Provinsi.
e. Disnaker Kab. Mojokerto harus dibubarkan karena telah memberlakukan para kaum buruh seperti anjing-anjing jalanan.
f. Kita FSPMI menolak PP No. 78 Th. 2015 yang telah mengkebiri kaum buruh,kaum buruh telah ditindas oleh aturan pemerintah pusat.
g. Kita sangat muak melihat kondisi pemerintah Kab.Mojokerto yang amburadul dalam mengambil kebijaksanaan.
h. Kita akan buat Kab. Mojokerto kembali memanas seperti tahun 2013 kita duduki PemKab.Mojokerto sampai tuntutan kita terpenuhi.
i. Jika upah Cluster dilakukan di Kab.Mojokerto oleh Kadisnaker Kab. Mojokerto maka kita akan arahkan demo ini kerumah Kadisnaker Kab. Mojokerto,kita buat panas situasi Kab. Mojokerto.
4. Pada pukul 11.00 WIB di Kantor Kadisnaker Kab. Mojokerto dilaksanakan mediasi antara perwakilan Pok buruh KC FSPMI Kab. Mojokerto sebanyak 6 orang yang dipimpin oleh Sdr. Ardian Safendra (Ketua KC. FSPMI Kab. Mojokerto) dengan pihak Disnaker Kab. Mojokerto yang intinya sebagai berikut :
a. Penyampaian Bpk.Tri Mulyanto ( Kadisnaker Kab. Mojokerto ) yang intinya sebaga berikut : Bahwa terkait usulan – usulan dari para serikat buruh yang sudah disampaikan pada kesempatan yang lalu Bupati Kab. Mojokerto masih mempelajarinya.
b. Penyampaian pertanyaan dari Sdr. Ardian Safendra , Sdri. Eka Hernawati , Sdr. Wahab ( FSPMI Kab. Mojokerto ) yang intinya sebagai berikut :
1) Apakah upah Cluster akan dijalankan di Kab. Mojokerto ?
2) Kita dari FSPMI Kab. Mojokerto dengan tegas menolak pemberlakuan upah Cluster.
3) Jangan sampai upah buruh ini digunakan untuk menarik investasi dari luar sedangkan proses perijinan di Kab. Mojokerto sangat ribet.
4) Kami meminta kepada Bupati Kab. Mojokerto untuk menandatangani usulan rekomendasi UMK Kab. Mojokerto tahun 2018 sebelum menetapkan upah Cluster diberlakukan di Kab.Mojokerto.
c. Penyampaian jawaban dari Kadisnaker Kab.Mojokerto ( Bpk.Tri Mulyanto ) yang intinya sebagai berikut :
Bahwa Bupati Kabupaten Mojokerto memberikan arahan agar kita mengundang Dewan Pengupahan untuk merumuskan UMK Kab. Mojokerto tahun 2018 jadi disitu kita akan duduk bersama untuk membahas persoalan ini.
Bupati Kab. Mojokerto sudah memberikan kemudahan perijinan terkait pendirian perusahaan di Kabupaten Mojokerto, dalam merumuskan UMK Kab. Mojokerto tahun 2018 kita tidak ngawur karena disitu kita melibatkan dari beberapa unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Kita akan sampaikan tuntutan-tuntutan dari kegiatan Unras ini kepada Bupati Kabupaten Mojokerto dan hasilnya akan kita sampaiakan lebih lanjut.
Pada pukul 12.15 WIB mediasi selesai dengan hasil tidak ada titik temu selanjutnya perwakilan dari Pok buruh dari KC FSPMI menuju ke Mobil Comando untuk bergabung dengan yang lainnya, selanjutnya Massa Aksi Unras dari Pok buruh dari KC FSPMI bertahan didepan Kantor Disnaker Kab. Mojokerto.
Hingga massa aksi Unras membubarkan diri kembali ketempat masing – masing, Pada pukul 13.00 WIB kegiatan selesai dengan tertib, lancar dan aman. (Priya).