6 Kades Diperiksa Polres Bojonegoro terkait Modus Penipuan dan Penggelapan | Selengkapnya Baca Detik Kasus.

Sabtu, 11 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro, detikkasus.com – Terkait pemeriksaan terhadap 6 kepala desa (kades) dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka Kades Kuniran MYD. Hingga Jumat (10/11/2017) malam, oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro keenam kepala desa tersebut masih diperiksa sebagai saksi atau berstatus sebagai saksi. Sedangkan Kades Kuniran MYD, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap tersangka MYD telah dilakukan penahanan.

Lebih dari 12 jam, bertempat di Mapolres Bojonegoro, keenam kades tersebut pada Jumat (10/11/2017) pukul 09.00 pagi WIB hingga 21.30 WIB malam, diperiksa oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Dalam pemeriksaannya tersebut, penyidik baru menanyakan seputar keterkaitan keenam kades tersebut terkait aliran dana yang telah dikumpulkan oleh Kades Kuniran MYD dari para korban sebanyak 32 orang dengan total dana sebesar Rp 1,6 milliar, yang telah dimintai oleh MYD sebagai pemulus agar para korban yang ikut mendaftar sebagai calon perangkat desa saat mengikuti seleksi ujian pengisian perangkat desa serentak 2017 Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: 

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dimintai keterangan oleh tribratanewsbojonegoro.com mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap keenam kades selama lebih dari 12 jam kemarin, penyidik masih menetepkan keenam kades tersebut sebagai saksi dan penyidik masih berencana melakukan pemeriksaan lanjutan karena keterangan keenam saksi dianggap masih ada yang kurang dalam memberikan keterangan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, keenam kades statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Angka Laka Lantas 2017 turun Polres Sekadau sampaikan himbauan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (08/11/2017) kemarin, Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, MYD bin KMR (41), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP, dalam seleksi perangkat desa.

Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, selain korban Mulyono, hingga saat ini setidaknya diketahui sudah ada sebanyak 32 korban lainnya, yang sudah membayar uang kepada tersangka, masing-masing Rp 50 juta, supaya lulus tes prangkat desa. Dari aksinya tersebut, setidaknya tersangka MYD bin KMR (41), telah menerima uang dari peserta calon perangkat desa sebesar Rp 1,6 milliar.

Baca Juga:  PENGGALIAN MAYAT DIDUGA KORBAN KASUS PENCULIKAN OLEH ANGGOTA DENMA DIVIF 2 KOSTRAD

Keenam Kades tersebut yaitu berinisal MCH saat ini menjabat sebagai Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MSM Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, SDN Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SYN Kades Klempun Kecamatan Ngraho, SFN Kades Payaman Kecamatan Ngraho serta HYT Kades Purwosari Kecamatan Purwosari. (Priya).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB