Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – pada hari Jumat tanggal 10 November 2017, pukul 10.30 wita, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Gede Sumarjaya, yang di Saksikan Waka Polsek Kubutambahan Iptu Gede Made Pasek.SH melaksanakan Gelar Perkara di duga melakukan kekerasan bersama – sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/22/XI/2017/BALI/RES BLL/SEK KBT, tanggal 2 November 2017, dengan Pelapor I Komang Budiarsa,
terhadap perkara tersebut di atas telah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan hasil pemeriksaan saksi – saksi tersebut ditemukan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Diduga di lakukan oleh 3 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi yang diduga melakukan tindak pidana hanya 1 orang atas nama Gede Ardana Yasa Alias Lanus, sedangkan terduga lagi 2 orang tersebut masih diperiksa berstatus saksi antara lain :
1. I Komang Argina Yasa Alias Sempol.
2. I Gede Ngurah Anggara Putra Wijaya Alias Ngurah.
Untuk meyakinkan pemenuhan unsur pidana yang terjadi kemudian telah dilakukan gelar perkara di hadiri oleh Kanit Shabara Polsek Kubutambahan, Kanit Reskrim selaku moderator dan Penyidik serta unit Lidik Polsek Kubutambahan dengan manarik kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan saksi – saksi bahwa yang terduga melakukan tindak pidana hanya I Gede Ardana Yasa Alias Lanus sebagai Pelaku atau Tersangka tindak pidana Pengaiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumsan pasal 351 KUHP dan tidak menutup kemungkinan kedua terduga terlapor dapat di jadikan tersangka bilamana ada saksi – saksi lain yang mendukung.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan dengan cara melakukan pemanggilan lagi terhadap saksi – saksi lain yang berkaitan dan baru disebut namanya dan akan dilakukan konfrontir antara saksi dengan saksi maupun antara saksi dengan tersangka dan langsung di adakan upaya paksa terhadap tersangka untuk di tahan.
Pelaksanaan Gelar Perkara berjalan dengan aman dan lancar dan berakhir pukul 12.30 wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyampaikan “Gelar Perkara yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan ini untuk melakukan koordinasi dan membuat terang suatu Perkara dimana Gelar Perkara ini di ikuti dari segala unsur yang berkaitan seperti Unit Sidik, Unit Sidik dan Unit – unit lain untuk memberikan masukan agar Perkara dapat dengan lebih terang untuk penerapan pasal agar bisa menjerat pelaku, Gelar Perkara ini dilakukan di setiap adanya Perkara untuk mencari titik terang dan agar dapat di ajaukan menjadi jelas dan memenuhi unsur – unsur Pidana dan sudah melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri”, ucap Kapolsek. (Tam)