Unit Reskrim Polsek Kubutambahan Melaksanakan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan yang Terjadi di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan

Jumat, 10 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – pada hari Jumat tanggal 10 November 2017, pukul 10.30 wita, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Gede Sumarjaya, yang di Saksikan Waka Polsek Kubutambahan Iptu Gede Made Pasek.SH melaksanakan Gelar Perkara di duga melakukan kekerasan bersama – sama terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/22/XI/2017/BALI/RES BLL/SEK KBT, tanggal 2 November 2017, dengan Pelapor I Komang Budiarsa,
terhadap perkara tersebut di atas telah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan hasil pemeriksaan saksi – saksi tersebut ditemukan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

Baca Juga:  Reskrim Polsek Sedati Ungkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Diduga di lakukan oleh 3 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi yang diduga melakukan tindak pidana hanya 1 orang atas nama Gede Ardana Yasa Alias Lanus, sedangkan terduga lagi 2 orang tersebut masih diperiksa berstatus saksi antara lain :
1. I Komang Argina Yasa Alias Sempol.
2. I Gede Ngurah Anggara Putra Wijaya Alias Ngurah.
Untuk meyakinkan pemenuhan unsur pidana yang terjadi kemudian telah dilakukan gelar perkara di hadiri oleh Kanit Shabara Polsek Kubutambahan, Kanit Reskrim selaku moderator dan Penyidik serta unit Lidik Polsek Kubutambahan dengan manarik kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan saksi – saksi bahwa yang terduga melakukan tindak pidana hanya I Gede Ardana Yasa Alias Lanus sebagai Pelaku atau Tersangka tindak pidana Pengaiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumsan pasal 351 KUHP dan tidak menutup kemungkinan kedua terduga terlapor dapat di jadikan tersangka bilamana ada saksi – saksi lain yang mendukung.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian AKBP M Budi Hendrawan Terhadap Petugas Posko Covid-19, Kunjungi Posko di Perbatasan

Kasus tersebut masih terus dikembangkan dengan cara melakukan pemanggilan lagi terhadap saksi – saksi lain yang berkaitan dan baru disebut namanya dan akan dilakukan konfrontir antara saksi dengan saksi maupun antara saksi dengan tersangka dan langsung di adakan upaya paksa terhadap tersangka untuk di tahan.

Pelaksanaan Gelar Perkara berjalan dengan aman dan lancar dan berakhir pukul 12.30 wita.

Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyampaikan “Gelar Perkara yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan ini untuk melakukan koordinasi dan membuat terang suatu Perkara dimana Gelar Perkara ini di ikuti dari segala unsur yang berkaitan seperti Unit Sidik, Unit Sidik dan Unit – unit lain untuk memberikan masukan agar Perkara dapat dengan lebih terang untuk penerapan pasal agar bisa menjerat pelaku, Gelar Perkara ini dilakukan di setiap adanya Perkara untuk mencari titik terang dan agar dapat di ajaukan menjadi jelas dan memenuhi unsur – unsur Pidana dan sudah melakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri”, ucap Kapolsek. (Tam)

Baca Juga:  Personil Sabhara Polsek Seririt Laksanakan Pengawalan BNI cabang Seririt

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB