Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur kompak akan menindaklanjuti surat dari KPU RI
Pernyataan itu di sampaikan tiga Komisioner KPU Kabupaten Sampang jumat 19/11
Surat KPU RI yang di tujukan kepada seluruh KPU disemua tingkatan nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 meminta agar semua Anggota KPU di seluruh tingkatan mundur dari Kepengurusan Ormas baik yang berbadan hukum maupun yang tidak dan di beri waktu 30 hari terhitung sejak 29 Desember 2017
Pertimbangan KPU RI mengeluarkan surat tersebut untuk menjalankan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan syarat anggota KPU di semua tingkatan mundur dari Kepengurusan Ormas
Menurut Ketua KPU Kabupaten Sampang Samsul Mu’arif Lembaga yang di pimpinnya siap untuk menindak lanjuti surat dari KPU RI terkait kewajiban mundur dari Kepengurusan Ormas
“Kami akan pelajari dan menindak lanjuti,” ujar Samsul Mu’arif
Ia mengaku mendapat informasi namanya dimasukkan dalam Kepengurusan KAHMI Cabang Sampang, namun sampai saat ini belum menerima SK Kepengurusan dan sudah selesai periodesasinya
Pernyataan tegas juga disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Addy Imansyah
“Kami akan segera tindak lanjuti sebelum masa waktu yang di tentukan,” ucap Addy Imansyah
Sementara Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat Miftahurrozak memastikan akan mundur dari Kepengurusan PC NU Sampang sebelum waktu yang ditentukan dalam surat KPU RI. (Her)