Foto Detik Kasus | TIPIDKOR SATRESKRIM Tetapkan salah Satu Anggota DPRD Sidoarjo Sebagai Tersangka Hari Rabu, 08 November 2017
Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan salah satu anggota dewan DPRD Dari Fraksi PDI perjuangan yang diduga telah menarima gratifikasi jual beli tanah.
Dan Anggota DPRD Sidoarjo itu saudara Imam Supi’i berasal dari fraksi PDI Perjuangan diduga telah menerima gratifikasi saat jual beli tanah di wilayah Prambon Sidoarjo. Hal ini seperti yang disampaikan Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Wahyu Norman.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka Minggu lalu, terkait duga an menerima gratifikasi saat penjualan tanah di wilayah Kecamatan Prambon,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2017).
Dijelaskan Wahyu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan menyita barang bukti gratifikasi.
“Dan Diduga tersangka menggunakan jabatannya dalam memuluskan penjualan tanah petani ke pihak perusahaan di wilayah Prambon,” jelasnya.
Dan dalam jual beli tanah tersebut diduga Imam Supi’i menerima fee berupa satu unit mobil honda HRV type prestige dari saudara Sutrisno. Sebagai imbalan memuluskan jual beli tanah petani tersebut.
“Satu unit mobil honda HRV type prestige dan beberapa bukti surat surat penting telah kami sita,” punkasnya (ZEEY /RUDI)