Polda Jawa Timur-Polres Sumenep, detikkasus.com – Kapolres Sumenep menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Polres berpangkat Brigadir berinisial ITW lantran terlibat kasus narkoba.
“PTDH ini terpaksa kami lakukan sebagai bentuk ‘punishment’ terhadap tingkah laku yang bersangkutan, karena tidak mencerminkan insan Polri yang melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Rabu (08/11/2017).
Namun yang bersangkutan ternyata tidak menghadir dalam upacara PTDH tersebut.
“Bagi anggota yang terlibat kasus narkoba, kami tidak akan mentoleransi. Sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat. Artinya, yang bersangkutan akan kehilangan hak pensiun, dan tidak bisa menyandang gelar purnawiranan,” ujarnya.
Ia berharap agar upacara PTDH ini menjadi yang terakhir kalinya bagi anggota Polres, dan juga menjadi momentum bagi anggota lainnya untuk menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas.
“Sesungguhnya berat bagi kami untuk menyelenggarakan upacara PTDH. Tetapi kedisiplinan harus ditegakkan. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana, maka akan mendapatkan hukuman,” ungkapnya. (Arif/Humas).