Polda Jateng – Polres Pekalongan, detikkasus.com – Kepolisian Sektor Kesesi Polres Pekalongan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni melakukan pencurian seekor ayam dengan cara merusak kandang. Jum’at (7/8) malam kemarin
Saat di mintai keterangannya melalui sambungan telephon Kapolsek Kesesi Polres Pekalongan AKP Prajoko Umar membenarkan bahwa anggota Reskrim Polsek Kesesi telah mengamankan tersangka atas nama Vikri Ibnu Fauzi, 19 tahun warga Dusun Simbang Desa Srinahan Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, dalam hal ini yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dijelaskan lebih lanjut Kapolsek Kesesi Polres Pekalongan AKP Prajoko Umar menyampaikan bahwa bermula dari seorang warga Dusun Simbang Desa Srinahan Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang bernama Hasan Taufik yang merupakan tetangga Tersangka merasa curika karna pada pukul 18.15 saat pulang dari Musolla mendengar ayam yang didalam kandang berkokok, kemudian dia mengecek ke kandang dan melihat dinding kandang bagian belakang yang terbuat dari asbes sudah rusak . Selanjutnya dia berusaha mencari orang yang dicurigai telah mengambil ayam miliknya.
Saat melakukan pencarian dia (Korban) berpapasan dengan pelaku. Saat itu baju dan celana yang dipakai pelaku dalam keadaan basah kuyup dan pada bagian kepala pelaku banyak kotoran berupa sarang laba-laba. Korban kemudian sempat bertanya apakah telah mencuri ayam dia (korban) tetapi yang bersangkutan (tersangka) mengelak. Kemudian korban membawa yang bersangkutan (tersangka) kebalaidesa Srinahan dan di sana tersangka mengakui semua perbuatannya. Oleh korban dan perangkat desa yang bersangkutan (Tersangka) diserahkan ke Polsek Kesesi.
“Dalam hal ini tersangka masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian dan yang bersangkutan bisa di jerat dengan pasal 363 KUHP”, Ungkap Kapolsek Kesesi.
Suber : polri.go.id
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa > 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)