Sidoarjo, detikkasus.com – Berdasarkan pemangilan dari salah satu DPRD Sidoarjo Dari Fraksi PDI Perjuangan Imam Supii Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang berasal dari Desa Kedung Wono Kerto Rt 04 Rw 01 Kecamatan Prambon Berdasarkan SURAT PANGILAN NO S.PGI/2375. /X/2017/SATRESKRIM.
Bahwa untuk pemeriksaan Dalam rangka penyidikan tindak pidana, perlu memangil seseorang untuk di dengar keterangan dan memangil saudara imam supi i untuk hadir memenui IPTU HARI SISWANTO.S.AP, selaku penyidik atau AIPTU MOCH JUNAEDI .SH selaku penyidik pembantu di dalam ruangan unit Tipikor satreskrim hari jum at tangal 3 november 2017, Jam 09.00 WIB untuk di dengar keterangan nya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana pegawai negeri atau penyelengara negara yang Menerina hadiah atau janji padahal di ketaui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut di berikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan nya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatanya yang dalam hal ini sdr IMAM SUPI I yang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten sidoarjo telah meminta dan menerima satu unit mobil honda HR V type prestige dari saudara SUTRISNO. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,begitu yang tercantum dalam surat perintah penyidikan. (ZEEY /NUS)