detikkasus.com – Kalbar, Polres Sintang- Setelah sebelumnya sempat diamankan 2 orang pelaku pencurian karet diareal milik PTPN. XIII Nanga Jetak, kini 6 Pelaku dalam kasus yang sama juga ikut diamankan aparat Kepolisian pada Minggu (05/11) dengan lokasi penangkapan di areal Afdeling 1 Kebun Sintang Desa Batu Landung Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Senin (06/11/2017).
Keenam pelaku masing-masing berinisial B (41 th), EDS (38 th), SN (37 th), SY (46 th), Y (37 th), M (41 th) dan para pelaku tersebut beralamatkan di Dusun Dait Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.
Mereka diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan Tindak pidana pencurian karet milik PTPN XIII Nanga Jetak Desa Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang dengan barang bukti berupa 1 (Satu) Jerigen yang berisikan Karet / Kulat sekitar 20 kg dan 1 (Satu) Buku Catatan Pembelian Karet milik Sdr. BND.
Kronologis kejadian pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2017 sekitar jam 08.00 WIB Yori Sinaga selaku Manager Kebun PKR Nanga Jetak (pelapor) mendapatkan informasi dari saksi bahwa tanaman karet di Area Afdeling I diduga telah disadap tanpa izin oleh seseorang berinisial BND beserta 5 kawannya, Kemudian Team dari PTPN menuju ke lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan ternyata benar Kebun Karet di Area tersebut telah di sadap tanpa izin/curi. Diduga aktifitas Pencurian tersebut sudah berlangsung dari Tahun 2012 hingga saat ini. Akibat peristiwa tersebut Pihak Manajemen mengalami kerugian sekitar Rp.16.000.000.000,- (Enam Belas Milyar Rupiah), atas kejadian itu maka dirinya melaporkan ke Polres Sintang.
Terpisah Hang Zebat selaku Humas PTPN.XIII Nanga Jetak mengatakan bahwa Pihak PTPN XIII sendiri telah mengelola Kebun tersebut berdasarkan dengan dasar Hak Guna Usaha dengan Nomor 14-05-00-00-2-00175.Yang diterbitkan oleh KANTOR PERTANAHAN SINTANG tanggal 3 Oktober 2016 s/d 11-08-2041.
Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, tentunya pihak PTPN XIII mengalami kerugian dan dirinya meminta Kepolisian untuk mengusut dan memproses peristiwa pencurian karet tersebut.
Sementara itu Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang Akp Eko Mardianto, SIK,MH mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 6 (enam) Orang yang diduga sebagai Pelaku bahwa mereka mengakui telah melakukan beberapa kali Penyadapan/Menoreh Karet tersebut dan Kemudian menjualnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh keenam pelaku tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012 hingga saat ini.
“Saat ini keenam pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pada kesempatan ini juga saya menghimbau kepada warga masyarakat setempat agar tidak melakukan perbuatan pengambilan milik orang lain tanpa ijin, karena itu merupakan perbuatan tindak pidana dan ada sanksi hukumnya terhadap perbuatan tersebut,” tegas Akp Eko Mardianto,SIK,MH. (PRIYA).