Lima Tahun Toreh Karet Milik PTPN.XIII, 6 Pelaku Diamankan Polisi | Detik Kasus Kalbar.

Selasa, 7 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com – Kalbar, Polres Sintang- Setelah sebelumnya sempat diamankan 2 orang pelaku pencurian karet diareal milik PTPN. XIII Nanga Jetak, kini 6 Pelaku dalam kasus yang sama juga ikut diamankan aparat Kepolisian pada Minggu (05/11) dengan lokasi penangkapan di areal Afdeling 1 Kebun Sintang Desa Batu Landung Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Senin (06/11/2017).

Keenam pelaku masing-masing berinisial B (41 th), EDS (38 th), SN (37 th), SY (46 th), Y (37 th), M (41 th) dan para pelaku tersebut beralamatkan di Dusun Dait Desa Kebong Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang.

Mereka diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan Tindak pidana pencurian karet milik PTPN XIII Nanga Jetak Desa Dedai Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang dengan barang bukti berupa 1 (Satu) Jerigen yang berisikan Karet / Kulat sekitar 20 kg dan 1 (Satu) Buku Catatan Pembelian Karet milik Sdr. BND.

Baca Juga:  Hujan Lebat Mengguyur Desa Kedis Hingga Menyebabkan Salah Satu Gang di Kawasan Tersebut Longsor

Kronologis kejadian pada hari Senin Tanggal 30 Oktober 2017 sekitar jam 08.00 WIB Yori Sinaga selaku Manager Kebun PKR Nanga Jetak (pelapor) mendapatkan informasi dari saksi bahwa tanaman karet di Area Afdeling I diduga telah disadap tanpa izin oleh seseorang berinisial BND beserta 5 kawannya, Kemudian Team dari PTPN menuju ke lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan ternyata benar Kebun Karet di Area tersebut telah di sadap tanpa izin/curi. Diduga aktifitas Pencurian tersebut sudah berlangsung dari Tahun 2012 hingga saat ini. Akibat peristiwa tersebut Pihak Manajemen mengalami kerugian sekitar Rp.16.000.000.000,- (Enam Belas Milyar Rupiah), atas kejadian itu maka dirinya melaporkan ke Polres Sintang.

Baca Juga:  Bekuk Persenga Ngadirejo Skor 3 : 2 , PS. Widang Juarai Liga Gala Desa Kecamatan Widang Tuban 2017.

Terpisah Hang Zebat selaku Humas PTPN.XIII Nanga Jetak mengatakan bahwa Pihak PTPN XIII sendiri telah mengelola Kebun tersebut berdasarkan dengan dasar Hak Guna Usaha dengan Nomor 14-05-00-00-2-00175.Yang diterbitkan oleh KANTOR PERTANAHAN SINTANG tanggal 3 Oktober 2016 s/d 11-08-2041.

Dengan adanya kejadian pencurian tersebut, tentunya pihak PTPN XIII mengalami kerugian dan dirinya meminta Kepolisian untuk mengusut dan memproses peristiwa pencurian karet tersebut.

Sementara itu Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang Akp Eko Mardianto, SIK,MH mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 6 (enam) Orang yang diduga sebagai Pelaku bahwa mereka mengakui telah melakukan beberapa kali Penyadapan/Menoreh Karet tersebut dan Kemudian menjualnya.

Baca Juga:  Aiptu Nengah Subudiasa Rutin Melakukan Pengawasan dan Kontrol Pelaksanaan Pengamanan Jalur

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh keenam pelaku tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012 hingga saat ini.

“Saat ini keenam pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pada kesempatan ini juga saya menghimbau kepada warga masyarakat setempat agar tidak melakukan perbuatan pengambilan milik orang lain tanpa ijin, karena itu merupakan perbuatan tindak pidana dan ada sanksi hukumnya terhadap perbuatan tersebut,” tegas Akp Eko Mardianto,SIK,MH. (PRIYA).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru