Ketum LP3KB Mengatakan Ada 3 Poin Kesalahan KSP MILAN Dalam Perkara Eksekusi Mobil Milik Ndaru | Detik Kasus Jawa-Bali.

Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi.
Detikkasus.com – Selasa, 07/11/2017, Merasa terus dipojokan karena dituduh membela KSP Milan terkait perkara percobaan eksekusi barang jaminan milik Ndaru selaku salahsatu anggotanya yang sedang mengalami keterlambatan membayar bunga pinjaman, ketua umum LP3KB Sugeng Setiawan SH akhirnya angkat bicara.

Dalam pers rilis yang diadakan dikantornya pada hari Selasa (07/10/17) Sugeng menyatakan jika pihaknya selama ini terkesan lebih banyak diam karena masih mendalami kasusnya dan menunggu bisa mendapatkan keterangan dari dua belah pihak agar bisa memberi statmen yang pas.

Menurutnya ada tiga poin penting yang menjadi kesalahan KSP Milan saat melakukan percobaan eksekusi terhadap barang agunan milik Ndaru, tiga poin itu yang pertama adalah, sertifikat Fidusia yang dijadikan dasar hukum eksekusi ternyata didaftarkan oleh KSP Milan selaku kreditur setelah terjadi keterlambatan pembayaran bunga pinjaman oleh Ndaru selaku anggota.

Baca Juga:  MALAM TAKBIR, FACHRORI BERI PERHATIAN KHUSUS KEPADA PASIEN DAN PARAMEDIS RSUD.

“Fidusia harus segera didaftarkan sesuai dengan yang sudah menjadi ketentuannya, karena jika Fidusia didaftarkan setelah terjadi keterlambatan pembayaran bunga itu tidak sah serta bisa juga dikatakan jika Fidusia hanya dijadikan alat eksekusi, dan tentu saja itu tidak dibenarkan”,papar Sugeng dengan jelasnya.

Poin kesalahan kedua dari KSP Milan adalah, Ndaru belum bisa dikatakan melakukan wanprestasi karena saat terlambat melakukan pembayaran bunga dan diberi surat peringatan (SP) baik yang pertama maupun yang kedua selalu koperatif dengan tetap berkomunikasi melalui telpon dengan pihak KSP Milan saat berhalangan hadir, bahkan untuk SP yang kedua Ndaru diketahui datang ke kantor KSP Milan memenuhi panggilan.

Baca Juga:  Kapolsek Sinjai Barat Mendapat kunjungsn Mendadak dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kab Sinjai.

Dan poin ketiganya yaitu bahwa seharusnya jika memang harus sampai ada proses eksekusi selayaknya dilakukan pada saat jam kerja atau jam dinas dan bukan pada saat sore menjelang maghrib, bagaimanapun hal itu tidak sesuai dengan etika dan bisa berefek pada tekanan moral yang luar biasa bagi Ndaru maupun orangtuanya.

Baca Juga:  Tanamkan Disiplin Pada Generasi Muda Melalui Latihan Baris Berbaris

“Saya baik secara pribadi maupun sebagai ketua umum LP3KB selama ini belum pernah menerima apa-apa dari pihak KSP Milan, saya harap teman-teman jangan mempunyai pikiran negatif tentang itu, namun jika selaku anggota FORBY saya akui”,tambah Sugeng dengan entengnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya jika beberapa waktu yang lalu 2 orang yang mengaku sebagai tim eksekutor KSP Milan dengan dikawal puluhan anggota Polres Banyuwangi mendatangi rumah Ndaru Jati Pamungkas di dusun Kaliboyo desa Kradenan kecamatan Purwoharjo untuk melakukan eksekusi satu unit mobil Katana milik Ndaru yang BPKBnya dijadikan agunan pinjaman di KSP Milan. ( Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *