Polda Jatim – Polres Ngawi, detikkasus.com – Satreskrim Polres Ngawi ungkap aksi pencurian bermotor (ranmor) yang melibatkan dua orang sebagai pelaku, SW (29) warga Desa Dempel, Kecamatan Geneng, Ngawi, dan HV (30) warga Kelurahan Taman, Madiun, Jum’at (7/7).
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aksi ranmor dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Karangtengah, Kota Ngawi, pada 18 Juni 2017 lalu.
“Saat kejadian itu kedua orang terduga pelaku ranmor ini tengah berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Shogun. Dan ketika melintas di TKP melihat ada sepeda motor yang diparkir dalam keadaan mesin masih hidup langsung dibawa,” terang AKP Andy Purnomo.
Dia membenarkan, salah satu pelaku HV berhasil ditangkap petugas setelah hampir sepekan lebih dalam pelarian usai melakukan aksi. HV ditangkap ketika berada di salah satu rumah warga di Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Nganjuk, pada pukul 16.30 WIB Jum’at kemarin, (30/06). Sedangkan SW langsung tertangkap di Jalan Trunojoyo Ngawi setelah berusaha kabur dari amukan massa usai kejadian. (Arif)
Suber : polri.go.id
Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa > 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).