Gara-gara Pulang Bekerja Selama Seminggu Bawa Uang Rp. 200 ribu Sang Istri Beserta Kedua Mertuanya Mengeroyok Sang Suami | Detik Kasus Jawa – Bali.

Selasa, 7 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Jatim-Kabupaten Jember, Detikkasus.com – Senin, 06/11/2017.Dinilai kurang memberi uang belanja, seorang suami yang sedang menggendong balitanya, dihajar istrinya sendiri yang dibantu oleh kedua mertuanya.

Pukulan bertubi-tubi dengan menggunakan balok kayu, juga piring dan gelas yang dilempar membabi buta, membuat tubuh sang suami penuh dengan luka.

Bahkan, kepalanya bocor dan sejumlah luka akibat gigitan, membuatnya kian berdarah-darah.

Akhirnya, sang suami pun melapor ke pihak kepolisian, tentang tindak kekerasan yang terjadi pada Senin malam lalu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Banyupoh Hadiri dan Amankan Acara Tahun Baru

Sang suami Hafid Betranius, warga Dusun Rampal, Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, pulang dari kerja sebagai kuli angkut kayu pada sebuah meubel, di wilayah Kecamatan Tanggul.

Sambil menggendong anaknya, Hafid memberikan uang belanja 200 ribu rupiah, hasil kerjanya selama seminggu kepada Nur Holifa, istrinya.

Baca Juga:  M. Noer Sekdako Hadiri Acara Lomba Sekolah Sehat Nasional 2018 di SMPN 26

Menurut Hafid, bukannya bersyukur, setelah menerima uang itu, istrinya justru marah-marah karena merasa kurang dan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup.

Dan di luar perkiraannya, sambil melempar uang kearahnya, istrinya memukulinya dengan balok kayu.

Tak cukup sampai disitu amarah istrinya, Ia yang dibantu kedua mertuanya dilanjutkan dengan melempar piring dan gelas yang mengakibatkan kepalanya bocor.

Baca Juga:  Kades Patihan Lantik Sekdes Terpilih.

Hafid mengaku tak mampu berbuat apa-apa pada waktu itu. Karena yang ada dalam pikirannya, hanyalah menyelamatkan dan melindungi balita yang ada dalam gendongannya.

Menurut Aiptu Sukirno, Kanit Reskrim Polsek Semboro, kalau nanti para terlapor terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pasal 170, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ( Tim. Detikkasus Jawa-Bali ).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB