Propinsi Bali-Kota Denpasar, Detikkasus.com – Senin, 06/11/2017 – Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika menjadi buron Polresta Denpasar karena tindak pidana narkoba. Polisi menegaskan bahwa Swastika berbahaya dan membawa senjata api.
“Yang bersangkutan membahayakan dan membawa senjata api tanpa izin. Kalau tidak menyerahkan diri, ya terpaksa tim kita akan melaksanakan tindakan tegas,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (6/11/2017).
Swastika ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (5/11) sore. Hal ini dilakukan karena keterangan puluhan saksi dan 6 tersangka mengarah pada politisi dari Partai Gerindra itu.
“Rumahnya sudah kita geledah semua. Untuk ruang kerjanya karena berada di gedung instansi pemerintah, saya rasa dia tidak akan berani (menyimpan dan menggunakan narkoba) di kantor. Tapi kita akan dalami jika ada informasi lagi dari saksi-saksi,” ujar Hadi.
Sementara itu, hasil penggeledahan di kamar pribadi Swastika di rumahnya, Jl Pulau Batanta, Denpasar, polisi menemukan 6 paket sabu seberat 7,16 gram, 1 pistol merek Baretta, 2 senjata airsoft gun, 5 pisau belati, 1 keris kuningan, 5 kotak peluru senapan angin, 1 kotak peluru airsoft gun, 4 bong, 2 buku tabungan, dan 5 tabung gas airsoft gun.
“Memang ketika penggeledahan, pintu kamarnya terkunci dari dalam. Kalau dari dalam logikanya ada orang. Begitu dicek di belakang rumah, jendela kamar terbuka dan ada tali. Orang lain tidak diperbolehkan masuk oleh Swastika ke kamar pribadinya, termasuk istri dan keluarganya,” ucap Hadi. ( Tim. Detikkasus Jawa-Bali ).