H.M.Ali Mahrus.S.Hi Memimpin Rapat Pansus Sosialisasi Perda Nomer 6 Thn 2017. Tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas | Detik Kasus Jawa-Bali.

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 06/11/2017, Rapat Pansus ( Panitia Khusus) Sosialisasi Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2017. Kabupaten Banyuwangi. Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang di Pimpin Ketua Pansus H.M.Ali Mahrus.S.Hi. Di Gedung Minak Jinggo Pemda Kabupaten Banyuwangi.

Peraturan Daerah yang sudah di syahkan terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak dengan Disabilitas dan Perda ini satu – satunya yang ada di Jawa Timur. Ali Mahrus sebagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan dalam rangka memperhatikan kebutuhan dan kepentingan rekan” Disabilitas sehingga Banyuwangi ini ada Perda Perlindungan dan Hak-Hak Disabilitas.

Baca Juga:  Perketat Razia Ranmor Untuk Cegah Peredaran Barang Berbahaya

Salah satunya adalah menyangkut tentang layanan publik, jadi seluruh yang menyangkut layanan publik suatu misal tempat-tempat hiburan, Mol-Mol, Bank-Bank, termasuk juga Instansi-Instansi Pemerintah. Mereka semua harus menyiapkan layanan vasilitas untuk Disabilitas, mulai dari toilet, terus harus ada lif di Mal-Mal Swalayan dan termasuk juga terkait pelayanan Disabilitas ini menyangkut tenaga kerja.

Baca Juga:  Dandim 0824 “Personel Kodim 0824 Harus Selalu Menjaga Kemampuan Dasar Prajurit Pada Latbak Jatri Triwulan IV 2018

Jadi ada penyerapan yang harus diserap oleh dunia usaha yang mempunyai pegawai atau karyawan minimal 100 tenaga. maka mereka harus menyerap tenaga kerja Disabilitas minimal 1%. Kalau Pemerintah Daerah minimal 2% dari jumlah pegawai-pegawai yang ada di sini.

Baca Juga:  Wujudkan Kepedulian Kepada Lansia Bhabinkamtibmas Berkunjung ke Rumah Warga Binaanya

Intinya semangat Perda ini adalah HUMAN RIGH, memanusiakan mereka. Mereka tidak butuh dikasihani, akan tetapi mereka butuh di perdayakan.
Harapan Ali Mahrus, selaku komponen steak Holder semuanya harus bisa menjalankan Perda itu. Utamanya terkait dengan pelayanan pemenuhan hak” Disabilitas yang ada di pasilitas umum.
Dan yang kedua penyerapan tenaga kerja, bukan dalam konteks belas kasihan. Pungkasnya. ( Ted/Ed.).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *