H.M.Ali Mahrus.S.Hi Memimpin Rapat Pansus Sosialisasi Perda Nomer 6 Thn 2017. Tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas | Detik Kasus Jawa-Bali.

Senin, 6 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 06/11/2017, Rapat Pansus ( Panitia Khusus) Sosialisasi Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2017. Kabupaten Banyuwangi. Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang di Pimpin Ketua Pansus H.M.Ali Mahrus.S.Hi. Di Gedung Minak Jinggo Pemda Kabupaten Banyuwangi.

Peraturan Daerah yang sudah di syahkan terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak dengan Disabilitas dan Perda ini satu – satunya yang ada di Jawa Timur. Ali Mahrus sebagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, menjelaskan dalam rangka memperhatikan kebutuhan dan kepentingan rekan” Disabilitas sehingga Banyuwangi ini ada Perda Perlindungan dan Hak-Hak Disabilitas.

Baca Juga:  DETIK KASUS | SAH ATAU TIDAK, POLSEK DEMAK KOTA TETAP JAGA KONDUSIFITAS PELANTIKAN PERANGKAT DESA

Salah satunya adalah menyangkut tentang layanan publik, jadi seluruh yang menyangkut layanan publik suatu misal tempat-tempat hiburan, Mol-Mol, Bank-Bank, termasuk juga Instansi-Instansi Pemerintah. Mereka semua harus menyiapkan layanan vasilitas untuk Disabilitas, mulai dari toilet, terus harus ada lif di Mal-Mal Swalayan dan termasuk juga terkait pelayanan Disabilitas ini menyangkut tenaga kerja.

Baca Juga:  Hidup Dibawah Garis Kemiskinan, Leni Marlina Butuh Uluran Tangan.

Jadi ada penyerapan yang harus diserap oleh dunia usaha yang mempunyai pegawai atau karyawan minimal 100 tenaga. maka mereka harus menyerap tenaga kerja Disabilitas minimal 1%. Kalau Pemerintah Daerah minimal 2% dari jumlah pegawai-pegawai yang ada di sini.

Baca Juga:  PAPDA Apresiasi Giat Silaturahmi Ormas Dengan Walikota Semarang

Intinya semangat Perda ini adalah HUMAN RIGH, memanusiakan mereka. Mereka tidak butuh dikasihani, akan tetapi mereka butuh di perdayakan.
Harapan Ali Mahrus, selaku komponen steak Holder semuanya harus bisa menjalankan Perda itu. Utamanya terkait dengan pelayanan pemenuhan hak” Disabilitas yang ada di pasilitas umum.
Dan yang kedua penyerapan tenaga kerja, bukan dalam konteks belas kasihan. Pungkasnya. ( Ted/Ed.).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB