Mabes Polri – Polda Jateng – Kabupaten Kudus, Detikkasus.com – Lelaki yang berinisial RS yang sudah berusia 54 tahun, ditangkap petugas Polsek Bae Polres Kudus.
RS merupakan pengecer atau orang yang menjual langsung kupon Togel dari para pembeli yang berada di wilayah Pedawang.
Kapolsek Bae AKP Sardi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan kupon judi togel yang dilakukan oleh RS.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian menangkap tersangka di jalan Mawar. ”Saat ditangkap, tersangka RS sedang membawa rekapan dan sejumlah uang hasil penjulan kupon judi togel,” jelas Kapolsek, Minggu (05/11/2017).
Dari tangan tersangka RS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam coklat yang berisikan 1 (satu) lembar sobekan kertas bertuliskan angka, Uang tunai Rp. 35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah bolpoin.
Pelaku kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Humas Polres /Dk/lasno)