Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Lamongan, detikkasus.com – Menindak lanjuti surat dari Lsm Ilham Nusantara Kab Lamongan, pada tanggal (18/10/2017) nomor 040/KLFA/LSM-ILHAM Nusantara/X/2017.prihal Dugaan penggelapan dan pemasangan CCTV di UPT Puskesmas Pucuk oleh Kepala UPT puskesmas Pucuk yang sekarang telah dinas di UPT Kecamatan lain, dan surat tanggal (25/10/2017) nomer 062/Somasi/LSM Ilham Nusantara/LMG/2017 kami sampaikan sebagai berikut :
1.Pada tanggal 23 Januari 2017 Kepala UPT Puskesmas yang lama telah order seperangkat CCTV kepada CV Citra Media Rabbani Bojonegoro seharga Rp 11.400.000.00,-(sebelas juta empat ratus ribu rupiah) telah terbayar lunas dengan perincian 8 (delapan) kamera dan minitor 29″ inchi, namun pada saat itu belum bisa di oprsionalkan di karenakan UPT Pucuk sudah mulai mengadahkan beberapa rehab bangunan menghadapi Akreditasi termasuk pada posisi di beberapa titik kamera CCTV yang telah terpasang sehingga pengoprasian CCTV tertunda sampai dengan tangga penilaian Akreditasi yakni pada tanggal 09-10-11 Oktober 2017.
2.Pada tanggal 23 Oktober 2017 Lsm sesuai buku tamu mendatangi Puskesmaa Pucuk mengirim surat yang lainya menanyakan masalah CCTV tersebut.
3.Pada tanggal 23 Oktober 2017 Bendehara JKN menghubungi CV Citra Media Rabbani perihal tindak lanjut dan tanggungjawab pemasangan CCTV tersebut.dan tanggal itu juga CV Media Rabbani telah terlaksana dan aktif beroperasi 8 kamera dengan monitor 29 inchi.
Sikap Ketua Umun Lsm Ilham Nusantara dan Timnya, sabtu (04/11/2017) pukul 20.00 wib. Dari Klarifikasi yang di sampaikan akan kami lanjutkan untuk permintaan SPJ guna untuk tindak lanjut dan Ka UPT Puskesmas Pucuk yang baru harus bertanggungjawab terhadap klarifikasi yang di sampaikan, Mestinya Ka UPT Puskesmas Pucuk menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dan memberikan petunjuk bukan malah memberikan penjelasan yang semestinya bukan dirinya yang melakukan.Jadi Ka UPT Pucuk harus berani bertanggungjawab atas segala akibat dari klarifikasinya.”tuturnya.bersambung. (Tim).