Siimpan 260 Gram Ganja, Oknum ASN Pemkot Batu Diancam 12 Tahun Penjara | Detik Kasus.

Sabtu, 4 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU, detikkasus.com – Jumat (3/11/2017) Detikkasus.Com– Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Batu berinisial NH 35 tahun terjerat kasus hukum. Selain terancam dipecat dari instansinya, Laki-lpaaki kelahiran Bangkalan ini juga terancam hukuman penjara 12 tahun.Pria asal Dusun wukir, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ini dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan 1 yakni jenis ganja.
Menurut Wakapolres Batu Kompol Nurmala, peristiwa penangkapan polisi kepada pelaku itu terjadi , Selasa (10/10/2017) malam sekitar pukul 21.00 Wib, penagkapan itu bermula atas laporan masyarakat.“Pelaku diatangkap dirumahnya di dusun Wukir Desa Torongrejo kecamatan Junrejo, dari hasil penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti dua garis ganja yang dilakban warna kuning seberat 260 gram,” Jelas nurmala.
Lanjut dia, selain itu Polisi juga berhasil mengamankan satu bandel plastic klip yang dipergunakan untuk menghisap ganja, serta yang diamankan satu unit Hp Samsung warna putih.“Ia ditangkap polisi, lantaran ia diduga telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 111 UU no 35 tahun 2019, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, membeli atau menerima narkoba golongan satu terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” ungkapnya. Reporter Heru Iswanto (wanto)

Baca Juga:  Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB