Detikkasus.com – Polda Kalbar – Polres Sintang – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sintang Polres Sintang berhasil meringkus BD(17) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa, (31/10/2017).
BD (17) diduga sebagai pelaku dari tindak pidana curanmor di parkiran Cafe Pondok Danau Kelurahan Marti Guna Sintang pada 31 Oktober 2017 milik salah satu pegawai cafe tersebut Berdi (19).
Saat itu pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut di parkiran cafe, namun setelah di cek ternyata motornya sudah tidak ada di tempat.
Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di cafe tersebut pelapor melaporkan hal yang terjadi tersebut kepada pihak Kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota Reskrim melakukan penyelidikan, kemudian pada Rabu, 1 November 2017 sekitar jam 17.00 WIB anggota dapat mengamankan Pelaku beserta dengan Barang Buktinya.
Kemudian pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan satu Unit Sepeda Motor Yamaha RX King dengan nomor polisi KB 2846 EC tersebut dibawa ke Polres Sintang guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto SIK, MH mengatakan bahwa selama ini kasus curanmor sebagian besar diakibatkan dari kelalaian pemilik sepeda motor.
“Karena tidak dikunci stang dan memakirkan motornya sembarangan. Curanmor terjadi bukan karena hanya adanya Niat dari Pelaku tapi juga karena adanya Kesempatan,” jelas AKP Eko.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sintang untuk lebih berhati-hati dalam mengantisipasi tindak kriminalitas yang bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu, kesadaran dari diri sendiri lebih baik.
“Saya menghimbau agar masyarakat dapat memarkirkan kendaraan harus dalam keadaan dikunci stang dan pada waktu malam hari sebisa mungkin motor dimasukkan ke dalam rumah atau garasi dan jangan dibiarkan diparkir diteras rumah tanpa dikunci setang,” pungkasnya. (PRIYA).