Polda Jambi, detikkasus.com – Rabu (01/11) sekira pukul 01.30 wib Sat Res Narkoba Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial H (47 thn) warga Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Tempat kejadian perkara di Rt. 05 Rw. 03 Kel. Mampun Kecamatan Tabir kabupaten Merangin dengan barang bukti berupa :
– 3 (tiga) bungkus plastik yang di duga berisi narkotika shabu Bruto 1,39 gram.
– 1 (satu) buah plastik kosong.
– 1 (satu) buah pirek kaca.
– 1 (satu) perangkat bong yang terbuat dari botol kaca.
– 1 (satu) buah korek api gas.
– 1 (satu) helai celana pendek warna hitam kotak-kotak merek ROQUE.
– Uang sejumlah Rp. 2.979.000,-
– 1 (satu) unit hp merek samsung warna hitam.
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba polres merangin dipimpin oleh KASAT NARKOBA dan di back up KASAT SABHARA serta 2 (dua) org anggota sabhara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang narkotika. (Priya).