Indonesia – Jawa Timur – Kab Gresik. detikksus.com – Lsm Ilham Nusantara laporkan permasalahan yang menimpah DC, debitur Finance Cabang Gresik, jum’at (03/11/2017) telah mendapatkan perlakuan tidak adil dari Finance dari pembayaran angsuran yang mengalami kerterlambatan 3 (tiga) bulan.
Pada hari rabu (03/10/2017) Debitur DC bermaksud membayar angasuran ke kantor Finance cabang Gresik, saat sampai di kantor pembayaran debitur tidak di terima malahan kendaraan Mobil Suzuki bernopol W 1261 BJ, dengan nomor kontrak perjanjian 4881603574, di ambil secara paksa atau di rampas dengan modus preman dan orang itu pun tidak dikenal oleh debitur, dan bukan pula pegawai Finance, perampas tersebut juga dengan memaksa debitur untuk menandatangi surat lampiran katanya berita acara serah terimah unit (mobil) debitur pun tidak mau bertanda tangan, debitur sempat mengambil foto pelaku perampasan kendaraan tersebut.
Hari senin (09/10/2017) kami datang kekantor Finance cabang Gresik dengan tujuan penyelesaian masalah secara baik atau kekeluargaan dengan membayar sesuai keterlambatan angsuran pada saat itu hanya terlambat 3 (tiga) bulan, bertemu dengan DW dan SP keduanya adalah pegawai admint Finance cabang Gresik. Namun hal tersebut di tolak oleh EK selaku Head Collection yang terhubung via HP DW, pada akhirnya kami di beri print out angsuran dan lapiran konfirmasi pelunasan dan penjualan barang (Lelang).
Hal tersebut tidak sesusai dengan akad perjanjian kredit yang telah di sepakati pada pasal 31 yang berbunyi, perjanjian pembiayaan tentang DOMISILI , Bahwa untuk perjanjian ini dengan segala akibat dan pelaksanaan perseroan dan Debitur memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Negeri (PN).
Analist Ketua Umum Lsm Ilham Nusantar , Dari Uraian di atas tersebut sebagai berikut :
1.Bahwa Finance ( kreditur) dengan sengaja tidak memperhatikan etikad baik debitur yang bermaksud membayar angsuran.
2. Bahwa Finance dengan sengaja memerintahkan se kelompok orang yang bukan pegawai Finance untuk melakukan penyitaan kendaraan (unit) tanpa prosedur yang benar.
3. Kelompok orang yang disuruh menyita kendaraan telah melakukan penyitaan secara paksa dengan modus preman di jalanan, tanpa memperhatikan etikad baik debitur terbukti debitur tidak mau menandatangani terkait berita acara serah terimah unit (mobil). bersambung..(arif)