Lsm Ilham Nusantara Akan Laporkan Debcolektor ke Penegak Hukum, Dugaan DiBackingi Salah Satu Leasing di Gresik.

Indonesia – Jawa Timur – Kab Gresik. detikksus.com – Lsm Ilham Nusantara laporkan permasalahan yang menimpah DC, debitur Finance Cabang Gresik, jum’at (03/11/2017)   telah mendapatkan perlakuan tidak adil dari Finance dari pembayaran angsuran  yang mengalami kerterlambatan 3 (tiga) bulan.

Pada hari rabu (03/10/2017) Debitur DC bermaksud membayar angasuran ke kantor  Finance cabang Gresik, saat sampai di kantor pembayaran debitur tidak di terima malahan kendaraan Mobil Suzuki bernopol W 1261 BJ, dengan nomor kontrak perjanjian 4881603574, di ambil secara paksa atau di rampas dengan modus preman dan  orang itu pun   tidak dikenal oleh debitur, dan bukan pula  pegawai Finance, perampas tersebut juga dengan memaksa debitur untuk menandatangi surat lampiran katanya berita acara serah terimah unit (mobil) debitur pun tidak mau bertanda tangan, debitur sempat mengambil foto pelaku perampasan kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Sergai Buka Workshop Guru Pendidikan Islam

Hari senin (09/10/2017) kami datang kekantor Finance cabang Gresik dengan tujuan penyelesaian masalah secara baik atau kekeluargaan dengan membayar sesuai keterlambatan angsuran pada saat itu hanya terlambat 3 (tiga) bulan, bertemu dengan DW dan SP  keduanya adalah  pegawai admint Finance cabang Gresik. Namun hal tersebut di tolak oleh EK selaku  Head Collection  yang terhubung via HP DW, pada akhirnya kami di beri print out angsuran  dan lapiran konfirmasi pelunasan dan penjualan barang (Lelang).

Baca Juga:  TMMD 106 Ajak Warga Senam Bersama.

Hal tersebut tidak sesusai dengan akad perjanjian kredit yang telah di sepakati pada pasal 31 yang berbunyi, perjanjian pembiayaan tentang DOMISILI , Bahwa untuk perjanjian ini dengan segala akibat dan pelaksanaan perseroan dan Debitur  memilih domisili hukum di kantor Pengadilan Negeri (PN).

Analist Ketua Umum Lsm Ilham Nusantar , Dari Uraian di atas tersebut sebagai berikut :

Baca Juga:  Peduli Sesama, Ketua Persit Ranting 14 Koramil 0816/13 Wonoayu Besuk Istri Anggota yang Sakit Selesai melahirkan

1.Bahwa Finance ( kreditur) dengan sengaja tidak memperhatikan etikad baik debitur yang bermaksud membayar angsuran.

2. Bahwa Finance dengan sengaja memerintahkan se kelompok orang yang bukan pegawai Finance  untuk melakukan penyitaan kendaraan (unit) tanpa prosedur yang benar.

3. Kelompok orang yang disuruh menyita  kendaraan telah melakukan penyitaan  secara paksa dengan modus preman di jalanan, tanpa memperhatikan  etikad baik debitur terbukti debitur tidak mau  menandatangani terkait berita acara serah terimah unit (mobil). bersambung..(arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *