Di Kabupaten Cirebon, Diduga Ada Travel Haji dan Umroh Tak Kantongi Izin

 

Kabupaten Cirebon, detikkasus.com – Jumlah calon jamaah haji dan umroh yang gagal berangkat akibat terkendala biro perjalanan ibadah tersebut tidak mengantongi izin, sudah cukup banyak. Untuk itu masyarakat diminta berhati-hati dan teliti dalam memilih travel haji atau haji plus dan umroh.

Pasalnya, menurut Sekretaris LSM MAPAN (Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara), Mulyana Sadja, (02/11/2017), baru-baru ini pihaknya mendapat konfirmasi dari Kemenag RI melalui Dirjen Bina Umroh dan Haji Khusus, perihal adanya biro perjalanan umroh dan haji di Kabupaten Cirebon yang tidak mempunyai izin. Travel haji dan umroh yang dimaksud, kata Mulyana, adalah PT. BMT G dan PT. SM yang berada diwilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Wabup Zuldafri Darma Hadiri Pisah Sanbut Walinagari Baringin

Namun, Mulyana tidak menjelaskan lebih rinci alamat dan domisili kantor travel tersebut. Mulyana hanya meminta kepada masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti ketika memilih biro perjalanan haji dan umroh.

“Kebanyakan masyarakat terjebak oleh iming-iming dari program sebuah travel, padahal kalau ada iming-iming harusnya masyarakat mempertanyakannya. Apalagi kalau sampai iming-iming itu sudah jauh diluar nalar,” ujar Mulyana.

Ditambahkannya, hal yang sama juga terjadi dalam bisnis investasi. Ketika sebuah perusahaan investasi menawarkan keuntungan yang jauh lebih besar diatas ketentuan yang diatur pemerintah dalam system perbankan dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), maka harusnya masyarakat jangan terpengaruh oleh iming-iming tersebut.

Baca Juga:  Polsek Banjar Laksanakan Pengamanan Kegiatan Upacara Melasti Desa Adat Kaliasem

Lebih jauh Mulyana mengatakan, agar hal serupa tidak terjadi dan tidak ada lagi korban dugaan penipuan berkedok investasi, peran pemerintah desa sangat besar untuk menangkal tumbuhnya perusahaan investasi bodong dan travel haji bodong.

“Pemerintah (desa) setempat itu punya kewenangan untuk memeriksa izin sebuah perusahaan ketika akan berdiri (dibangun) disatu desa, bahkan itu memang kewajiban pemerintah desa. Kalau desa tidak mampu, maka desa bisa berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang mempunyai Satpol PP sebagai penegak Perda,” tandasnya.

Baca Juga:  Berikut Saya Rangkum Kajian dan Referensi Kepada Saudara/Saudariku Wartawan Se-Indonesia

Sementara, masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi perusahaan GI, yang sudah melaporkannya ke pihak berwajib, kini masih menunggu kelanjutan proses hukum kasus tersebut. Menurut kuasa hukum nasabah GI, Ibnu Saechu,SH., saat ini proses hukum kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Cirebon belum lama ini, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Saat ini prosesnya masih penyelidikan, memeriksa saksi – saksi termasuk Direktur GI juga sudah diperiksa,” tukas Ibnu. Dijelaskan Ibnu, dirinya menjadi kuasa hukum 15 orang dari Indramayu dan Cirebon yang menjadi korban investasi tersebut. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *