Sudah Pernah Dijatuhi Sanksi, Dokter Humbahas Ini Tetap Jarang Ngantor | Detik Kasus Sumut.

Indonesia-Provinsi Sumatera Utara-Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com – Seorang dokter yang jarang masuk kantor kurun waktu setahun terakhir berinisial LTS yang ditugaskan di Puskesmas Parlilitan, hingga kini belum pernah lagi dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin oleh tim khusus yang dibentuk sesuai SK (surat keputusan) Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas).

Padahal, kasus ini sudah ditangani tim khusus antara pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat sejak dua bulan lalu. Sekarang tim khusus kita masih memeriksa keterangan saksi-saksi,,”  ujar Plt Kepala BKD Humbahas, Janter Sinaga, Kamis 1 November 2017 saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca Juga:  Salah satu Wujud Pelayanan Terhadap Masyarakat Dengan Rutin Kunjungi Warga

Sedangkan Kepala UPT Puskesmas Parlilitan, Iwilson Ginting membeberkan, bahwa dokter LTS sejak menerima hukuman penurunan pangkat setingkat Tahun 2015 akibat kasus yang sama juga kembali mengulangi perbuatannya.

“Dulu beliau (LTS-red) kan sudah pernah dijatuhi sanksi Tahun 2015. Waktu itu saya belum Kepala UPT disini. Tapi setelah saya jadi Kepala UPT di sini, beliau tetap jarang masuk kantor,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dia kembali mengungkap, bahwa sejak dua bulan terakhir, dokter LTS hanya aktif masuk kantor sekali dalam satu minggu. “Kalau dua bulan terakhir ini, beliau hanya masuk sekali dalam satu minggu saja. Itupun jadwal masuk kerjanya hanya tiap hari Kamis,” beber Ginting.

Pasca penanganan tim khusus tersebut, kata Ginting, dirinya sudah dua kali diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus LTS. “Saya sudah dua kali diperiksa tim khusus untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan atasan langsung yang bersangkutan. Demikian juga dengan sejumlah staf saya. Mungkin masih ada lanjutan pemeriksaan kita belum tau. Yang jelas itu kewenangan tim khusus,” katanya.

Baca Juga:  Pastikan Kondisi Baik, Danyonkes 2 Mar Periksa Kendaraan Personel dan Ambulance 

Ulah LTS sendiri, diduga dilindungi Sekda Humbahas. Namun, Saul Situmorang  membantah isu tersebut. “Itu tidak benar. Buktinya kan dokter LTS sudah pernah kena sanksi? Jadi tidak ada itu istilah melindungi. Siapapun yang melanggar PP 53 Tahun 2010 harus dikenakan sanksi,” katanya (Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *