Mabes-Polri-Kapolda-Jatim-Kapolres-Nganjuk, detikkasus.com – Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekitar jam 03.00 Wib di Jl. DI Panjaitan No 104 Rt. 02 Rw. 01 Kel. Kartoharjo Kec/Kab Nganjuk. Polsekta Nganjuk berhasil mengamankan puluhan jurigen yang berisikan arak jowo,menurut berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di tempat tersebut sering digunakan transaksi Miras Jenis Arak Jowo dalam jumlah besar yg berasal dari Solo, setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 31 October 2017 jam 04.15 WIB Unit Reskrim Polsek Nganjuk berhasil mengamankan tersangka dalam keadaan tertangkap tangan telah mengedarkan Miras Jenis Arak Jowo tersebut sebanyak 750 Liter Yang terbagi Ke dalam 25 Jirigen berisi Miras Arak Jowo tersebut dan 24 Jirigen Miras dalam keadaan kosong ( sudah terjual ).
Miras sebanyak 25 Jirigen tersebut akan dijual Tersangka an. Dengan inisial “DB” kepada Saksi An. Dengan inisial “M” dengan harga Rp. 6.250.000 kemudian jirigen kosong sejumlah 24 Jirigen akan di bawa kembali oleh Tersangka. Selanjutnya Tersangka dan Saksi serta BB dibawa ke Polsek Nganjuk Kota untuk dilakukan proses penyidikan.
Kapolsek Nganjuk Kompol Totok Widiarto menyampaikan dalam gelar prees release nya bahwa melakukan Cipta kondisi ada beberapa sektor yang kita jadikan sasaran terutama adalah miras ini juga selaras dengan operasi operasi kepolisian yang dilaksanakan operasi final semeru menurut keterangan minuman arak jowo itu berasal dari daerah Jawa Tengah, tepatnya tadi jam 04.15 ternyata sasaran ada masuk begitu kita periksa ternyata berisi 25 jurigen isi satu curiganya 30 dan 24 jurigen kosong berarti sudah laku di jalan sekarang sedang kita kembangkan dan sementara kita terapkan undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 pasal 141 ancaman 2 tahun dan denda sekitar 4 milyard sementara masih kita dalami menurut pengakuan yang membawa itu pemilik yang kita jadikan tersangka “ujar Totok Widiarto (Deny).