Sidoarjo. detikkadus.com- Program Operasi Nasional Agraria (PRONA ) Sertifikat masal memang proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran APBN yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin agar dapat memiliki surat tanah secara resmi. Tapi rupanya PRONA yang kini telah direalisasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Badan Pertanahan Negara sudah banyak yang dimainkan oleh beberapa oknum Kepala Desa ( Kades ) untuk meraih keuntungan pribadi atau golongannya. Hal ini, seperti yang terjadi di Dusun Tebu Seren Desa Dukuh Sari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, hingga dilaporkan oleh Warga setempat.
Akibatnya Kades Desa Dukuh Sari , Wildanul Mukaladun, umur 50 Tahun gara-gara memungut warganya sejumlah 200 penerima PRONA hingga 2 juta rupiah perbidang/persertifikat harus mendekam dijeruji besi selama kurang lebih 1 Tahun penjarah.
Menurut Habib pada saat dimintai informasi oleh Wartawan Media ini membenarkan, ” bahwa Kades Dukuh Sari telah dilaporkan masyarakat setempat terkait memungut biaya PRONA terlalu tinggi, padahal kalau dianalisa, PRONA itu program Pemerintah Pusat yang harus disukseskan secara gratis, agar Masyarakat miskin dapat mengurus surat tanah secara resmi tanpa biaya. Tetapi fakta yang ada, masyarakat di pungut biaya PRONA sebesar 400 ribu rupiah hingga 2 juta Rupiah,” jelasnya.
,” itulah sebabnya Kades Dukuh Sari Widanul mukaladun harus menerima ganjaran putusan pengadilan atas perbuatannya mendapat hukuman selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah.
Masih kata Habib, hingga saat ini Kades masih mendekam di jeruji besi, terhitung sudah menjalani 10 bulan berjalan sejak putusan pengadilan, kurang 2 bulan lagi Kades sudah bebas dari hukuman.
Tetapi masyarakat Desa Dukuh sari, lanjut habib sudah tidak mau lagi dipimpin oleh Kepala desa mantan narapidana, mereka menginginkan Kades yang akan datang bersih dari jeratan hukum,” tandasnya. (Tim).