Detik Kasus Sidoarjo | Pungut Biaya Prona, Kades Dukuh Sari Dipenjara 1 Tahun

Selasa, 31 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidoarjo. detikkadus.com- Program Operasi Nasional Agraria (PRONA ) Sertifikat masal memang proyek yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui anggaran APBN yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin agar dapat memiliki surat tanah secara resmi. Tapi rupanya PRONA yang kini telah direalisasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Badan Pertanahan Negara sudah banyak yang dimainkan oleh beberapa oknum Kepala Desa ( Kades ) untuk meraih keuntungan pribadi atau golongannya. Hal ini, seperti yang terjadi di Dusun Tebu Seren Desa Dukuh Sari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, hingga dilaporkan oleh Warga setempat.

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Fisik Di Desa Sanjai Umumnya Tidak Dilengkapi Papan Proyek.

Akibatnya Kades Desa Dukuh Sari , Wildanul Mukaladun, umur 50 Tahun gara-gara memungut warganya sejumlah 200 penerima PRONA  hingga 2 juta rupiah perbidang/persertifikat harus mendekam dijeruji besi selama kurang lebih 1 Tahun penjarah.

Menurut Habib pada saat dimintai informasi oleh Wartawan Media ini membenarkan, ” bahwa Kades Dukuh Sari telah dilaporkan masyarakat setempat terkait memungut biaya PRONA terlalu tinggi, padahal kalau dianalisa, PRONA itu program Pemerintah Pusat yang harus disukseskan secara gratis, agar Masyarakat miskin dapat mengurus surat tanah secara resmi tanpa biaya. Tetapi fakta yang ada, masyarakat di pungut biaya PRONA sebesar 400 ribu rupiah hingga 2 juta Rupiah,” jelasnya.

Baca Juga:  JCW ACUNGI JEMPOL, SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DI ALUN-ALUN LAMONGAN | Liputan Detikkasus Pantura : Mbak Kiki Jcw

,” itulah sebabnya Kades Dukuh Sari Widanul mukaladun harus menerima ganjaran putusan pengadilan atas perbuatannya mendapat hukuman selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah.

Baca Juga:  Antisipasi Miras, Bhabinkamtibmas Desa Banjar Tegeha Himbau Pedagang Tidak Menjual Miras

Masih kata Habib, hingga saat ini Kades masih mendekam di jeruji besi, terhitung sudah menjalani 10 bulan berjalan sejak putusan pengadilan, kurang 2 bulan lagi Kades sudah bebas dari hukuman.

Tetapi masyarakat Desa Dukuh sari, lanjut habib sudah tidak mau lagi dipimpin oleh Kepala desa mantan narapidana, mereka menginginkan Kades yang akan datang bersih dari jeratan hukum,” tandasnya. (Tim).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB