Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – untuk mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan akibat mengkonsumsi Minuman Keras, pada hari Selasa 31 Oktober 2017, pukul 10.00 wita, Anggota Unit Shabara Polsek Kubutambahan di Pimpin Kanit Shabara Polsek Kubutambahan Iptu Gede Gunakaya Melaksanakan Oprasi miras ( minuman keras ) di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Dalam Oprasi miras ini telah di dapatkan Miras ( Arak Bali ) di Warung A.n Luh Darmi yang beralamat di Banjar Dinas Desa, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dan barang bukti yang di sita Arak Bali sebanyak kurang lebih 10 Liter, kegiatan Oprasi Miras ini dilaksanakan atas arahan dan petunjuk Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, agar setiap menjelang Hari Raya, Anggota Shabara Polsek Kubutambahan melaksanakan Oprasi Miras untuk mencegah terjadinya Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng.
Adapun tujuan di laksankannya oprasi miras menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan ini adalah untuk mencegah Gangguan Kamtibmas serta mengurangi tindak kriminal akibat pengaruh alkohol yang di konsumsi secara berlebihan sehingga dapat mengganggu kamtibmas di masyarakat.
Kegiatan berakhir pukul 11.00 wita situasi aman.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyampaikan “sebagai upaya untuk melakukan pencegahan ( preventif ) terjadinya Gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas akibat mengkonsumsi miras berlebih, Anggota Unit Shabara Polsek Kubutambahan di Pimpin Kanit Shabara melaksanakan Oprasi Miras menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan agar Pelaksanaan Hari Raya Galungan dan Kuningan dapat berjalan dengan aman dan lancar serta situasi tetap kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”,ucap Kapolsek. (Tam)