Detik Kasus | Kripik jamur mengandung unsur zat narkotika yang dijual secara online, berhasil diungkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

detikkasus.com – Kripik jamur mengandung unsur zat narkotika yang dijual secara online, berhasil diungkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Barang itu didapat dari seorang tersangka Eh alias Cyan (52). Eh adalah pembuat sekaligus penjual kripik jamur narkotika yang diolah dari jamur yang tumbuh dari kotoran sapi.

Baca Juga:  Pembangunan Sumber Dana DAK Bidang Cipta Karya 85 Persen

Kalau makan jamur ini maka effek yang ditimbulkan sbb:
1. Mata berkunang kunang dan pusing ;
2. Senyum dan ketawa tidak bisa dikontrol;
3. Adanya peningkatan Sensitifitas pada mata, mulut dan pendengaran serta jari tangan;
4. Adanya Perasaan seperti : Tertekan ( Depresi ), ekstrim dan bahkan ketakutan;
5. Berbicara yang tidak tentu arah ( tdk nyambung );
6. Kemudian kesulitan dalam fokus untuk menjelaskan sesuatu hal.

Baca Juga:  Bupati Sintang Menyerahkan Sertifikat Tanah Didesa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai

Ini tumbuh ada pada MEDIA KOTORAN KERBAU, SAPI & KUDA dilapangan atau tempat dimana banyak hewan tsb diatas berada dan akan tumbuh pada saat musim hujan. Waaah… saat ini dikemas dan dijadima kripik. Jaman sma dulu dikenal dgn nama mushrum kuda. Sejenis jamur/censawam yg tumbuh dikotoran kuda. Efek nya lebih keras dr ganja. Dulu banyak terdapat dipantai parang tritis jogja. (PRIYA)

Baca Juga:  Terlalu Berbelit-Belit Dan Minim Informasi, Pelayanan Samsat Kelapa Dua Dikeluhkan Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *