Pengerjaan Proyek di Kabupaten Sukabumi Terkesan Asal Asalan, Pengusaha dan Dinas Diduga Main Mata

 

Sukabumi, detikkasus.com – Terkait pengerjaan proyek yang diduga asal-asalan, dan banyaknya proyek inden. Ketua aktivsis BASB (Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu) ikut berkomentar.

“Antara pengusaha dengan dinas, sepertinya ada dugaan main mata. Dinas yang semestinya memiliki peran sebagai pengawas malah diem saja ketika ada pekerjaan proyek yang tidak beres (tidak sesuai spek),” ujar Damar Rizky kepada detikkasus Minggu (29/10/2017).

Baca Juga:  Patroli Dialogis Di Pertokoan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Menurut Damar, hasil dari pengerjaan proyek yang asal – asalan sama saja dengan menghambur hamburkan anggaran, meskipun tidak terlalu mengetahui praktek projek inden.

“Ini uang rakyat kalau kerjanya asal jadi saja, itu sama saja buang- buang anggaran. Saya juga tidak begitu tahu tentang praktek proyek inden, tapi kalau memang itu ada untuk apa dananya,” ketusnya.

Baca Juga:  Control Pos Linmas dan Berdialog Sampaikan Pesan Kamtibmas

Damar merasa ada yang aneh, kenapa instansi terkait dan pemerintah daerah sampai sejauh ini tidak pernah terbuka kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi terkait hal tersebut.

“Lagian apa salahnya dibuka kepada publik. Agar Pemkab dan rakyat bisa saling bersinergi untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi lebih baik, apalagi janji Bupati akan memblacklist Commmanditaire Vennootschaap (CV) yang bermasalah. Tapi, sepertinya dinas  gagal paham dalam fungsinya sebagai pengawasan,” tutupnya menyesalkan.

Baca Juga:  Kereta Api VS MPU Terjadi Di Perlintasan Kereta Api Desa Boereno.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat saat di wawancarai detikkasus.com, mendatangi kantornya di jalan Pasanggrahan untuk meminta kompirmasi pada senin (30/10/2017), sekitar pukul 09.00 WIB terlihat kantor tutup, dan beberapa kali menghubungi melalui saluran telepon tidak menjawab. (Suhendra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *