Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Bhabin Kaliasem Aiptu Wayan Putra Yasa Jajaran Polres Buleleng, Pada har Jumat tanggal 27 Oktober 2017, pukul 14.00 Wita, melaksanakan pemasangan Sepanduk Himbauan Tidak Membakar Lahan Atau Hutan Dusun daja Pura, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.
Ikut hadir dalam Kegiatan memasang sepanduk tersebut Panit 1 Bimas Ipda Wayan Soma, Jajaran Polres Buleleng, adapun tujuan Memasang Sepanduk pada daerah kering untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memperhatikan daerah disekitarnya yang banyak semak semak maupun pohon pohon kering yang mudah terbakar, dan sesuai dengan arahan dari Kapolsek Banjar jajaran Polres Buleleng agar memberikan himbauan dengan memasang sepanduk yang berisikan tentang Dilarang Membakar Hutan Atau Lahan, dapat Dihukum 5 tahun Penjara, dan Denda 5 meliar rupiah. Hutanku Aman Hidupku Nyaman, hal ini langsung ditindak lanjuti oleh Bhabin.
Bhabin juga menyampaikan kepada warga, apabila meninggalkan rumah yang lagi kosong jangan lupa, dan pastikan seluruh pintu jendela sudah terkunci rapat, dan jangan lupa mengecek kompor anda dan pastikan tidak bocor, hal ini penting dilakukan guna mengantisipasi bahaya kebakaran mengingat saat ini musim kemarau yang berkepanjangan, dan berpotensi menimbulkan kebakaran, ucap Bhabin.
Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita,SH,M.M. Saat dikonfirmasi menjelaskan,” upaya upaya preventif merupakan langkah efektif untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan serta rumah, hal ini penting untuk disampaikan kepada masyarakat,” ucap Kapolsek.(EK)