Reses Anggota DPRD Kabupaten Madiun Oleh:Wakil Ketua Komisi D H.Joko Suprayitno ST

 

Madiun, detikkasus.com – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun H. Joko Suprayitno, ST. mengadakan kegiatan pertemuan Reses DPRD Kabupaten Madiun masa persidangan 1 Tahun 2017, Dapil 2 (Balerejo,Wonoasri dan Pilangkenceng) pada hari Sabtu (28/10).

Dalam kesempatan tersebut H. Joko Suprayitno, ST. menyampaikan, agenda reses itu diadakan sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) DPRD dalam hal memberi sosialisasi kepada masyarakat dan reses merupakan amanat aturan no 16 thn 2010 pasal 66 dan 67 bahwa di pandang strategis untuk dilaksanakan.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Juru Parkir Diareal Pura Pulaki

“Reses yang dilakukan oleh anggota DPRD supaya menyerap aspirasi masyrakat dan dari aspirasi itu dibuat pokok pokok pikiran DPRD yang akan dijadikan berbagai program dan kegiatan yang akan ditempatkan/ diserahkan ke masing-masing OPD / Dinas di Kabupaten Madiun” jelasnya.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kasi Pidana Khusus

Dia juga menambahkan “melalui reses berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diserap secara langsung dan dicarikan solusinya di dalam penganggaran tahun berikutnya” imbuh Joko kepada media Jejak Kasus.

Diharapkan dengan reses tugas pokok dan fungsi pelayanan anggota DPRD kepada konstituwennya di setiap Dapil dapat terwujud dan di akomodir untuk program-program pembangunan guna penyusunan pembahasan pengesahan APBD Tahun
berikutnya, dengan tujuan biar peran DPRD di masyarakat itu wujudnya nyata melalui reses tersebut.

Baca Juga:  DPC LPK-MS Bengkulu Utara Akan Menuntut "Leasing" Terkait Masalah Ini

Acara berlangsung di halaman rumah H. Joko Suprayitno, ST. di Desa Kenongorejo Kecamatan Pilang Kenceng
Dan dihadiri kurang lebih 200 orang, dari kader-kader partai, tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan Masyarakat. (DYN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *