Unit Jibom Subden 2 Den Gegana Polda Jateng Mendisposal 6 Granat dan Mortir | Reporter : Zainul Arifin

 

Polda Jawa Tengah – Polres Blora, detikkasus.com – Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 pukul 12.40 Wib bertempat didukuh, Polaman desa Sendangharjo Kecamatan Blora kota telah dilaksanakan pemusnahan/disposal 6 (enam) benda temuan diduga granat dan mortir yang diperkirakan merupakan peninggalan perang dunia ke II , oleh tim dari Subden II Den Gegana Sat Brimob Polda Jateng.

Pendisposalan 6 (enam) benda temuan yang diduga granat dan mortir ini dihadiri Kapolres Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K., M.H, didampingi Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Purnomo,S.H., Kasubden II Den Gegana Kompol M. Qudhori, S.H.,M.Hum, Kabagops Polres Blora Kompol Zuwono.,KBO Sat Intelkam Polres Blora Iptu Ashari Yuwana dan anggota Satintelkam Polres Blora Aiptu Agus Winanto, Aiptu Joko S, Brig Imam IDH dan Bripda Syaifudin, Kadus Polaman desa Sendangharjo Kecamatan Blora kota
menyaksikan langsung proses peledakan (Pendisposalan) 6 (enam) benda temuan yang diduga granat dan mortir tersebut dan kegiatan pendisposalan berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Patroli Siang Hari Pantau SPBU Celukan Bawang Guna Memberikan Peningkatan Keamanan

Pendisposalan terkait demi keamanan anggota karena bila disimpan terlalu lama dengan konsdisi seperti itu suatu hari nanti akan sangat membahayakan karena akan rentan meledak, kita tidak akan ambil resiko untuk itu dan memang sebaiknya dimusnahkanā€¯ demikian paparnya kepada Reporter Tribratanespolresblora.go.id.

Pada kesempatan itu Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K., M.H, juga menghimbau kepada Masyarakat bila menemukan indikasi atau mencurigai adanya bahan peledak agar segera melapor ke Polisi Terdekat atau dapat langsung melapor ke Penjagaan Polres Blora dan dihimbau juga kepada masyarakat bila menemukan amunisi atau apapun yang berhubungan dengan bahan peledak jangan mencoba untuk menyimpannya selain berbahaya itu melanggar hukum segeralah melapor untuk mendapatkan penanganan dan pengamanan.

Baca Juga:  Seorang Warga Desa Gladak Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Alun | Detik Kasus Jawa-Bali.

Adapun 6 (enam) benda temuan yang diduga granat dan mortir tersebut dengan asal usul sbb:
– 1 (satu) granat ditemukan pada hari Rabu tgl 5 Agustus 2015 Pkl. 14.00 Wib di RT. 05 RW. 02 Kel. / Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.

– 1 (satu) granat ditemukan pada hari Sabtu tgl 31 Agustus 2015 Pkl. 10.00 Wib di Dk. Wadas RT. 02 RW. 01 Ds. Mojowetan Kecamatan. Banjarejo Kabupaten. Blora.

Baca Juga:  Patroli Dialogis, Pawas Bersama Anggota Polsek Sawan Pantau Bank ATM BRI Sangsit

– 1 (satu) mortir dan 1 (satu) granat asap penyerahan dari Kabagops Polres Blora Kompol Wilhelmus Sareng Kelang pada hari Sabtu tgl 12 Desember 2015.

– 1 (satu) granat ditemukan pada hari Rabu tgl 26 Oktober 2016 Pkl. 14.30 Wib di Ds. Sendangmulyo RT. 01 RW. 01 Kecamatan. Ngawen Kabupaten. Blora.

– 1 (satu) granat ditemukan pada hari Sabtu 21 Oktober 2017 Pkl. 10.00 Wib di Ds. Padaan RT. 04 RW. 02 Kecamatan Japah Kabupaten Blora.

Pada Pkl. 14.30 Wib kegiatan selesai berjalan dengan aman dan tertib.(Arif/Humas Polres Blora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *