Diduga Edarkan Barang Haram di Lumajang, Pria Asal Surabaya Masuk Sel Tahanan

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil menangkap inisial RD alias YD (42) asal Dusun Donorejo Wetan II Rt 002 Rw 011 Desa/Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto Kota Surabaya karena diduga sebagai bandar Narkotika Golongan 1 dan diduga jenis Shabu

“Berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku datang dari Surabaya hendak menjual shabu”, Ujar AKP, Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad, SH, Sabtu (28/10/2017).

Baca Juga:  KPU Kabupaten Tangerang, Adakan Sosialisasi.

Polisi bertindak cepat, Pelaku yang berinisial YD (42) Warga Donorejo Wetan II RT 002, RW 011,Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto, Kota Surabaya, tertangkap tangan oleh petugas,Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 02.00 Wib, saat membawa barang haram tersebut, disalah satu rumah di Desa Selok Awar – Awar, Kec Pasirian.

Saat petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka (TSK) YD, tersangka tidak melakukan perlawana, karena barang bukti (BB) Shabu sudah jelas diakui sebagai miliknya.

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Bersama Bupati Laksanakan Launching LTSA PPPMI Ponorogo Tahun 20019

“Pelaku mengakui semua bahwa BB yang ditemukan petugas adalah miliknya yang rencananya bakal diedarkan di daerah Pasirian”, Terangnya.

Dari hasil tangkapannya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang terus mendalami kasus tersebut untuk memburu pelaku-pelaku lain yang mengedarkan Shabu didaerah Kab. Lumajang khususnya diwilayah kec. Pasirian, pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu pelaku YD beserta BB yang diduga kuat adalah Shabu sebanyak satu pocket dengan berat kotor yang mencapai 4,6 Gram serta Handphone beserta SIM Card nya yang diduga kuat sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi Shabu juga turut diamankan oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pan-Was-Lih Aceh Utara, Resmi Buka Pendaftaran Pan-Was-Cam, Untuk Pil-Kada 2024, Ini Syaratnya

” Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Ria/Cong A).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *