Detikkasus.com – Calang, Kepolisian Sektor Jaya lagi-lagi meringkus 1 orang tersangka pengadar sabu dan 2 orang tersangka pemakai Ganja disalah satu rumah tepatnya di Desa Bak Paoh Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya.
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Jaya yang berinisial, HDS (29) Swasta Desa Bak Paoh, RDN alias Konex (23) Swasta Desa Bak Paoh dan T. RM (29) Swasta Desa Pante Keutapang, Rabu (25/10/2017).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, menerangkan melalui Kapolsek Jaya IPDA Heydi, S.H, Penangkapan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Jaya adalah informasi dari masyarakat setempat bahwa di Desa Bak Paoh sedang beredar Narkoti jenis sabu dan ganja.
“Atas informasi tersebut, petugas Kepolisian dari Polsek Jaya langsung melakukan pengintaian serta melakukan penggrebekan terhadap rumah satu tersangka, dan berhasil menemukan 3 orang didalam rumah tersebut yang sedang pesta Narkotika,” tambah Kapolres Aceh Jaya.
Selain itu, Kapolsek Jaya IPDA Heydi, S.H, Dari ke 3 tangan tersangka, petugas Kepolisian Polsek Jaya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 8 (delapan) paket jenis Sabu,1 (satu) bungkusan Ganja kering, 4 ( unit ) Handphone dan uang tunai Rp. 55.000,-.
Kini ke 3 tersangka sudah diamankan di Polsek Jaya guna untuk mempertangjung jawabkan perbuatan haramnya,”dan sudah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 yo 111 UU. No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika,” ungkap IPDA Heydi, S.H. (PRIYA).